Namun, satu hal yang membedakannya adalah prinsip syariah Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian yang menjadi pedoman untuk sistem operasi dari bank syariah itu sendiri.
Pengertian bank syariah
Dikutip dari berbagai sumber yang dirangkum Medcom.id, berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam.
Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Dalam pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menerapkan tata kelola yang sama dengan bank konvensional, yaitu dengan menjalankan prinsip kehati-hatian dan juga memastikan tata kelola berjalan dengan baik. Meskipun begitu, tata kelola dan pengawasan tetap mendapatkan penyesuaian dengan prinsip-prinsip yang jadi pedoman oleh sistem perbankan syariah.
Secara hakikatnya, bank syariah merupakan lembaga yang menawarkan produk perbankan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Lembaga perbankan syariah harus mematuhi pada prinsip syariah Islam yang sudah ditetapkan.
Pasalnya, prinsip syariah dalam lembaga perbankan ini jadi hal yang cukup fundamental, mengingat eksistensi dari bank syariah sendiri didasari oleh prinsip syariah Islam tersebut.
Jenis bank syariah
Terdapat dua bentuk usaha dari bank syariah itu sendiri. Pertama adalah bank umum syariah, dan yang kedua adalah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Kedua jenis usaha bank syariah tersebut memiliki fungsi dasar yang sama dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun ada perbedaan dalam sistem operasi yang ditawarkan kepada nasabah.
1. Fungsi sosial
Merupakan aspek pertama yang memperlihatkan perbedaan antara bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah secara signifikan.Dalam pelaksanaan aktivitas perbankan syariah, bank umum syariah dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal. Dalam hal ini adalah penerimaan dana yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya.
Dana yang diterima tersebut nantinya bisa disalurkan kepada organisasi pengelola zakat untuk keperluan sosial. Sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah tidak memiliki fungsi sosial tersebut.
2. Penghimpunan dana
Dalam sistem penghimpunan dana, bank umum syariah diperbolehkan untuk menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf berbentuk uang. Wakaf uang yang diterima tersebut akan disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).Sedangkan untuk bank pembiayaan rakyat syariah, bank hanya bisa melakukan penghimpunan dana nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.
3. Penyaluran dana
Bank pembiayaan rakyat syariah hanya bisa menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah yang didasari oleh akad ijarah.Selain itu pembiayaan yang boleh dilakukan oleh bank pembiayaan rakyat syariah juga bisa dilakukan dengan cara sewa beli serta pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.
Untuk produk perbankan sendiri, bank pembiayaan rakyat syariah menawarkan simpanan berupa tabungan dan juga investasi dalam bentuk deposito.
Manfaat yang bisa dirasakan oleh nasabah harus didapatkan melalui akad wadi'ah dan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Baca juga: Bikin Ekonomi Syariah Makin Ngetren, MES-ICMI Sinergi Inovasi |
Istilah-istilah dalam bank syariah
Dalam aktivitas perbankan syariah, terdapat beberapa kosakata atau istilah yang berbeda digunakan oleh bank syariah jika dibandingkan dengan bank konvensional. Agar memahami maksud dan fungsi bank syariah lebih baik, berikut adalah istilah yang akan sering Anda temui sebagai seorang nasabah.
1. Pembiayaan
Dalam aktivitas perbankan secara umum, mungkin Anda mengenal kata kredit. Namun untuk aktivitas bank syariah, hal tersebut dikenal dengan istilah pembiayaan. Meskipun begitu, tidak hanya sekadar perbedaan nama saja.Pembiayaan merupakan salah satu program dari bank syariah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam penyediaan dana dan/atau barang serta fasilitas lain.
Dalam hal ini proses pembiayaan juga harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Segala bentuk pembiayaan di bank syariah harus merujuk pada akad yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.
2. Ujroh
Dalam perjanjian pembiayaan, sebagai nasabah bank syariah Anda juga perlu memperhatikan kata ujroh. Istilah ini memiliki makna yang berarti sebuah persetujuan atas nilai atau harga sewa yang harus dibayarkan oleh penerima manfaat pembiayaan terkait penggunaan manfaat atas obyek pembiayaan. Ketentuan besaran nilai yang dibayarkan perlu ditetapkan melalui akad yang disepakati oleh kedua belah pihak.3. Akad
Sebagai nasabah bank syariah, Anda akan sering menemukan istilah akad dalam berbagai fasilitas atau produk perbankan yang digunakan. Istilah satu ini memiliki arti yang mengacu pada kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis antara bank dan nasabah atau pihak lain.Dalam kesepakatan tersebut dimuat juga informasi mengenai hak dan kewajiban, standar operasional, serta persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.
Mengacu pada OJK, terdapat sembilan akad yang ada dalam setiap transaksi perbankan syariah. Kesembilan akad tersebut antara lain Wadi'ah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istina', Ijarah, Ijarah muntahiyah bit tamlik, serta Qardh.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News