Namun pelaku pasar properti melihat hingga akhir 2018 dampak dari berbagai kebijakan itu belum cukup signifikan. Penyebabnya harga properti memang tinggi dan rentetan kenaikan suku bunga acuan yang otomatis mendongkrak bunga KPR.
"Kita prihatin (dengan kenaikan suku bunga), rupiah yang melemah juga prihatin. Ini sudah masuk lampu kuning, jangan naik terus," ungkap Sekjen DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida kepada Medcom.id.
Pelonggaran LTV & FTV
.jpg)
Kebijakan pelonggaran uang muka dimaksudkan agar masyarakat berpenghasilan rendah lebih dapat menjangkau proyek rumah murah yang pemerintah adakan. Antara Foto/M Hamzah
Lebih longgarnya LTV dan FTV diberlakukan sejak 1 Agustus 2018. Kebijakan ini memberi keluasaan kepada bank dalam menetapkan batas minimal uang muka KPR sesuai kemampuan keuangan calon nasabah.
Maka batas minimal uang muka KPR bisa lebih ditekan. Di dalam aturan sebelumnya, uang muka minimal yang harus dibayar untuk rumah pertama sebesar 15 persen. Sementara rumah kedua minimal 20 persen dan rumah ketiga 25 persen.
Relaksasi LTV tersebut meliputi pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti. Kedua, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.
Ketiga, penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan. Pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden juga penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pun pembiayaan.
Penghapusan PPnBM dan PPH 22
Wacana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk properti tampaknya batal terealisasi. Namun, akan diubah batas bawah (threshold) harga rumah mewah yang akan dikenakan PPnBM.
Selama ini kendalanya batas bawah untuk PPnBM sangat tinggi yang tadinya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Sementara untuk menurunkan PPh Pasal 22 untuk rumah mewah, besaran tarif turun dari 5 persen menjadi 1 persen.
Hingga kini rencana tersebut belum dapat terealisasi karena pemerintah masih melakukan evaluasi kebijakan PPnBM tersebut setelah beretemu dengan pelaku industri properti dan konstruksi.
.jpg)
Kepadatan daerah pemukiman di salah satu sudut Jakarta. Beban pajak yang tinggi membuat harga properti di perkotaan semakin tidak terjangkau. AFP Photo/Adek Berry
Kenaikan BI 7-Day Repo Rate
Meski beberapa kebijakan dibuat untuk mendorong sektor properti, namun kenaikan suku bunga acuan BI Rate atau 7-day Reverse Repo Rate tampaknya membuat sektor properti waspada.
Tercatat selama 2018, suku bunga acuan BI mengalami kenaikan 175 basis poin ke level 6 persen. Kenaikan enam kali tersebut tercatat pada Mei, Juni dan November.
Awalnya kenaikan tersebut dianggap tak mempengaruhi sektor properti. Pasalnya setiap kenaikan suku bunga acuan, perbankan belum langsung menaikkan suku bunga KPR dan kontruksi.
Namun, kenaikan suku bunga acuan mencapi level 6 persen membuat beberapa pengembang dan asosiasi pengembang waspada. Belum lagi, hingga tahun depan suku bunga acuan diprediksi bakal terus naik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News