Delapan BPD jadi penyalur dana rumah subsidi FLPP. Ilustrasi: Shutterstock
Delapan BPD jadi penyalur dana rumah subsidi FLPP. Ilustrasi: Shutterstock

8 BPD Penyalur Dana Rumah Subsidi

Rizkie Fauzian • 20 Januari 2021 13:38
Jakarta: Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS).
 
Kedelapan BPD tersebut sebagai bank pelaksana penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk gelombang kedua pada 2021.
 
Delapan bank pelaksana tersebut adalah BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menyampaikan dengan ditandatangani PKS tersebut, maka jumlah bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP tahun ini sebanyak 38 bank, terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 BPD.
 
"Dengan target sebesar 157 ribu unit yang dibebankan kepada PPDPP, bukan berarti yang dikejar hanya masalah kuantitas, tetapi justru, pemerintah semakin konsen terhadap kualitas bangunan dan hal ini wajib dikawal oleh perbankan," katanya dikutip dari laman resmi PPDPP, Rabu, 20 Januari 2021.
 
Menurut Arief, bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan harus terjaga sesuai dengan peraturan menteri teknis terkait.
 
"Terkait dengan bencana yang terjadi yang juga melibatkan rumah subsidi maka ada informasi yang tidak sampai ke pemerintah daerah selaku pemberi izin pendirian bangunan," jelas Arief.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan