Kementerian ATR sempurnakan aturan pertanahan. Foto: Shutterstock
Kementerian ATR sempurnakan aturan pertanahan. Foto: Shutterstock

Kementerian ATR Sempurnakan Aturan Pertanahan

Rizkie Fauzian • 04 Juni 2020 21:49
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyempurnakan aturan tentang penyelesaian kasus pertanahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016.
 
"Setelah ditinjau kembali, terdapat beberapa hal yang masih harus disempurnakan," kata Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2020.
 
Menurutnya, penyempurnaan regulasi terkait penyelesaian kasus pertanahan harus mencakup beberapa prinsip dasar pengaturan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.

"Setiap penanganan sengketa, konflik dan perkara harus dilakukan melalui tahapan penanganan yang jelas untuk sampai pada pengambilan keputusan penyelesaian kasus sehingga tahapan waktu dapat terukur," jelasnya.
 
Kemudian penyelesaian kasus harus didasarkan pada fakta-fakta hukum yang sah dan dasar hukum yang kuat/mengikat, serta hak pengadu maupun hak pihak yang diadukan dilindungi sepanjang hak-hak tersebut dapat dibuktikan secara yuridis, fisik dan administratif yang sah.
 
Penanganan dan penyelesaian sengketa/konflik dan perkara pertanahan dilakukan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, perlu menempatkan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian atau sub dari sistem penegakan hukum.
 
"Setiap langkah penanganan dan penyelesaian sengketa/konflik dan perkara harus memperoleh payung regulasi yang efektif," tambahnya.
 
Lebih lanjut, dia menerangkan penyempurnaan regulasi terkait penyelesaian kasus pertanahan terangkum dalam 10 ruang lingkup, yakni penerimaan dan distribusi pengaduan, penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik.
 
Kemudian penanganan perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan, pembatalan produk hukum Kementerian, mediasi, tim penanganan dan penyelesaian kasus, informasi perkembangan penanganan dan penyelesaian kasus, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi administrasi dan perlindungan hukum.
 
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyoroti ruang lingkup mediasi yang dirasa sangat bagus dan memberi manfaat bagi masyarakat maupun jajaran Kementerian ATR/BPN.
 
"Mediasi bagus sekali tapi harus ada mekanisme transparan dan prosedur yang jelas. Karena kalau tidak, banyak juga orang melakukan mediasi," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan