Menteri ATR Sofyan A. Djalil mengatakan peraturan menteri ini harus menjadi solusi bagi pelanggaran dan memperketat pengendalian pemanfaatan ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
"Paling sedikit, yang ke depan sudah tidak boleh lagi (ada pelanggaran) dan yang sudah ada akan kita perbaiki," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2020.
Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Budi Situmorang menyampaikan untuk percepatan perwujudan ruang yang berkualitas dan kegiatan pemanfaatan ruang perlu adanya perangkat pengendalian pemanfaatan ruang.
"Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang bersifat pencegahan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang tapi bukan pengenaan sanksi dan sangat penting diterapkan sebagai upaya percepatan perwujudan ruang yang berkualitas dalam menjawab dinamika pembangunan," ujar Budi Situmoran
Staf Ahli Menteri ATR Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Tenrisau menyampaikan implikasi terhadap penguatan konsep hak pengelolaan. Penguatan konsep hak pengelolaan merupakan upaya meningkatkan kehadiran pemerintah terhadap pengelolaan tanah yang langsung dikuasai oleh negara sehingga penggunaan tanah dapat lebih efektif, efisien dan berhasil guna serta berdaya guna.
"Sehingga diharapkan tanah yang langsung dikuasai oleh negara dapat dikembangkan sehingga siap untuk didistribusikan terhadap berbagai kepentingan," tutur Andi Tenrisau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News