Melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, Kementerian PUPR membagi program menjadi dua bagian, yakni peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru.
Besaran bantuan yang diberikan Kementerian PUPR untuk setiap rumah juga berbeda. Untuk peningkatan kualitas rumah Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS).
Sedangkan untuk PKRS daerah provinsi bantuan yang diberikan yakni bahan bangunan sebesar Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta.
Sementara itu, bantuan di pulau kecil, pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp30 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah kerja.
Kemudian untuk Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS) untuk semua daerah mendapat bantuan Rp30 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah kerja.
Persyaratan
Selain MBR, syarat lainnya penerima bantuan BSPS atau bedah rumah antara lain:1. Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga.
2. Memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah.
3. Tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.
4. Belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis.
5. Memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi.
6. Bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng.
Setelah memenuhi syarat, masyarakat yang bisa mendaftar melalui Pemerintah Daerah dengan mengajukan permohonan ke Kepala Desa yang nantinya akan dikoordinir oleh Bupati, Wali Kota atau Gubernur.
Selanjutnya dapat mengusulkan lokasi penerima Program BSPS kepada Kementerian PUPR dan akan diverifikasi secara berjenjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id