Proses pembuatan STE ini lebih mudah, cepat, dan transparan dibandingkan dengan cara konvensional. Berikut beberapa hal yang wajib kamu tahu sebelum menggantikan sertifikat tanah elektronik konvensional menjadi elektronik.
Peraturan sertifikat tanah elektronik
Peraturan sertifikat tanah di Indonesia diatur dalam beberapa bagian, terutama Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( Permen ATR/BPN) yang terbaru. Beberapa Aturannya sebagai berikut:Dasar Hukum
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Undang-undang ini mengatur penerapan sertifikat elektronik untuk sektor pertanahan dan mendorong digitalisasi dalam administrasi pertanahanPermen ATR/BPN No. 1 tahun 2021: Menjadi dasar awal untuk menerbitkan sertifikat elektronik, yang kemudian dicabut oleh peraturan baru.
Baca juga: Kekurangan dan Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik |
Permen ATR//BPN No. 3 Tahun 2023: mengatur publikasi dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, menggantikan informasi. Permen sebelumnya dapat memperkuat penggunaan teknologi dalam administrasi pertanahan.
Cara membuat sertifikat tanah elektronik
Jika kamu ingin membuat sertifikat tanah elektronik maka kamu perlu mengikuti langkah-langkah berikut berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN)Persyaratan awal berupa pembuat sertifikat wajib memiliki alamat email yang aktif, hal ini bertujuan agar sertifikat elektronik yang sudah jadi akan dikirim melalui email. Dokumen yang dibutuhkan berupa data fisik.
- Gambar ukuran tanah,
- Peta bidang tanah atau peta ruang
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik
- Pendaftaran Tanah Pertama Kali mencakup nomor identifikasi bidang tanah
- Pembuktian hak berupa alat bukti tertulis
- Validasi dan penelitian mencakup validasi data ulang
- Penerbitan Sertifikat Elektronik, akan ada konfirmasi melalui email
Langkah-langkah membuat sertifikat tanah elektronik
Proses pembuatan STE dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:- Instal aplikasi Sentuh Tanahku dan buat akun baru dengan mendaftarkan username dan password.
- Aktivasi akun dengan mengikuti petunjuk yang diberikan dalam email aktivasi.
- Login ke aplikasi dan pilih menu "Pendaftaran Sertifikat Elektronik".
- Pilih jenis permohonan dan isi formulir yang disediakan dengan benar dan lengkap.
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan format yang ditentukan.
- Bayar biaya pembuatan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas BPN.
- Setelah disetujui, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS.
- Unduh sertifikat tanah elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang BPN.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah diuraikan, setiap orang dapat mengajukan pembuatan STE secara mandiri. (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id