"Pada prinsipnya kami mengizinkan pemanfaatan bangunan rumah susun sebagai tempat tinggal sementara bagi tenaga kesehatan dan keluarga pasien dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2020.
Khalawi menerangkan pemanfaatan rusun dilaksanakan guna menindaklanjuti surat Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang tertanggal 31 Maret 2020 yang menyampaikan permohonan alih fungsi rusun sebagai tempat tinggal sementara untuk tenaga medis dan keluarga pasien.
"Kementerian PUPR juga terus berkoordinasi dengan pihak Pemda setempat dan pihak RSUD untuk mengantisipasi penanganan wabah covid-19," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Kalimantan Barat Andy Suganda menjelaskan lokasi rusun sangat strategis karena terletak di lingkungan sekitar RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang yang berada di Jalan Oevang Oeray Sintang.
"Lokasi rusun ini sangatlah strategis karena hanya berjarak 200 meter dari ruang isolasi para pasien PDP virus korona. Jadi Rusun tersebut sangat bermanfaat bagi para tenaga medis yang mengkarantina diri mereka secara mandiri di unit hunian yang tersedia," ungkapnya.
Rusun RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang yang dibangun Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR memiliki 42 unit hunian yang dilengkapi dengan dua kamar tidur yang berisi tempat tidur, lemari pakaian, dapur yang dilengkapi dengan kitchen set, toilet, shower dan closet duduk, serta ruang tamu lengkap dengan kursi dan meja tamu.
Tak hanya fasilitas di unit hunian, rusun ini juga di lengkapi aula, tempat ibadah, wc umum dan sarana umum seperti jaringan air bersih dan jalan lingkungan yang memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News