Salah satu sengketa pertanahan yang terjadi antara lain di eks HGU PTPN II dan sengketa lahan di Pangkalan Udara Suwondo, yang merupakan eks Bandara Polonia, Medan.
"Provinsi Sumatra Utara ini mewakili permasalahan di Indonesia, sehingga jika permasalahan konflik pertanahan di sini selesai maka sebagian besar permasalahan di Indonesia ikut terselesaikan. Maka di sini harus ada pendekatan lain," ujar Wakil Menteri ATR Surya Tjandra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Menurutnya, untuk menemukan solusi penyelesaian sengketa lahan, semua pihak harus open minded dan mencoba prototipe penyelesaian melalui skema penyelesaian sengketa pertanahan.
Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatra Utara Dadang Suhendi menambahkan sengketa dan konflik tanah ini mayoritas merupakan tanah dengan status Hal Guna Usaha (HGU).
Untuk itu dalam penyusunan skema penyelesaian sengketa tanah Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatra Utara Dadang Suhendi memastikan pihaknya sudah memetakan kriteria untuk mengetahui statusnya.
"Jadi kita kelompokkan skema-skema dalam rangka penyelesaian. Pertama adalah HGU aktif. HGU disebut aktif jika lahan tersebut ada dan tanahnya dikelola serta ditanami oleh pemegang hak," jelasnya.
Kemudian, HGU yang tidak dimanfaatkan secara produktif tetapi status haknya masih berlaku atau hidup. Namun status HGU ini, menurut Dadang, dipandang berbeda oleh masyarakat.
"Haknya masih berlaku tetapi HGU-nya tidak aktif. Kenapa? Karena itu penyelesaiannya berbeda," ujar Dadang.
Selain itu masih ada HGU yang berlaku, namun kegiatan HGU tidak aktif dan dalam penguasaan pihak ketiga. Lainnya adalah HGU yang sudah selesai dan dalam penguasaan pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News