Menanggapi pemberitaan tersebut, Corp Communications Lippo Karawaci Danang Kemayang Jati mengatakan bahwa lahan tersebut sudah bukan lagi milik Lippo Karawaci. Lahan tersebut sudah diambil alih pemerintah pada September 1997.
"Kepemilikan lahan oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, qq BPPN, pada September 1997, pada krisis moneter saat itu," katanya, Jumat, 27 Agustus 2021.
Menurut Danang, tidak ada satupun perusahaan Lippo Group, termasuk Bank Lippo yang pernah meminta atau mendapatkan dana BLBI.
"Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," jelasnya.
Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak disekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar.
"Kami sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset2 tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk," ungkap anang.
Sebelumnya, Pemerintah menyita 49 aset tanah sebagai tindak lanjut pelunasan piutang negara dalam kasus Hak Tagih Negara Dana BLBI. Aset-aset yang disita ini tersebar di sejumlah wilayah mulai dari Tangerang, Bogor, Medan, dan Pekanbaru.
Adapun sejumlah aset tanah yang disita oleh negara di antaranya tanah dan bangunan seluas 25 hektare (ha) yang berlokasi di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108 Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan
Lalu, ada tanah seluas 15.785 meter persegi dan seluas 15.708 meter persegi di Jalan Bukit Raya, Gang Kampar 3, Kawasan Kilang Batang, Bukit Raya, Pekanbaru, serta dua bidang tanah dengan total 5.440.020 meter persegi Desa Cikopo Raya, Kecamatan Jasinga, Bogor, dan satu bidang tanah di Desa Neglasari seluas 2.991.360 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News