Aturan tersebut mulai berlaku 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka masyarakat yang berencana membeli rumah berkesempatan tidak membayar uang muka.
Namun, tak semua bisa mendapat keringanan uang muka tersebut. BI memberikan beberapa syarat bagi perbankan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pelonggaran uang muka berlaku untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko (rumah toko) atau rukan (rumah kantor).
Kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bawah lima persen maka dapat memberlakukan pelonggaran uang muka nol persen.
Sedangkan bagi bank dengan NPL di atas lima persen, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100 persen namun kisaran 90-95 persen.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah bank harus memiliki rasio kredit properti (KP) bermasalah atau rasio pembiayaan properti (PP) bermasalah secara bruto kurang dari lima persen.
Namun, BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun khusus tipe di bawah 21, dan pembelian pertama.
Nasabah dengan pembeli rumah pertama dengan tipe di bawah 21 dapat mengajukan kredit tanpa uang muka di seluruh perbankan, baik yang memiliki NPL dan KP/PP di atas maupun di bawah lima persen.
(KIE)