Per Agustus 2025, kredit rumah, apartemen, dan ruko tumbuh 7,14 persen. Foto: Freepik
Per Agustus 2025, kredit rumah, apartemen, dan ruko tumbuh 7,14 persen. Foto: Freepik

Insentif PPN DTP Dukung Pertumbuhan Kredit Perumahan

Rizkie Fauzian • 01 November 2025 21:14
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah akan mendorong pertumbuhan kredit perumahan yang lebih tinggi di sektor perbankan.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan tersebut akan semakin efektif bila didukung faktor lain yang memperkuat daya beli masyarakat, terutama kemampuan mereka dalam membayar angsuran.
 
“Pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan untuk pembayaran angsuran,” ujar Dian dalam pernyataan tertulis dikutip dari Antara, Sabtu, 1 November 2025.

Menurut Dian, berbagai kebijakan pemerintah yang memperkuat daya beli masyarakat dan sektor ekonomi, khususnya properti, menjadi pendorong utama bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit. Dukungan tersebut juga membantu meningkatkan fungsi intermediasi perbankan, termasuk dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Perbankan didorong tetap prudent

OJK terus mendorong perbankan agar menjalankan peran optimal sebagai agen pembangunan. Ia menegaskan, bank perlu memanfaatkan kebijakan pemerintah dengan tetap memperhatikan risk appetite dan prinsip prudential banking.
 
“Perbankan juga harus menjaga kondisi likuiditasnya yang berasal dari dana masyarakat (DPK) dan menerapkan manajemen risiko dengan baik. Ada tanggung jawab moral dalam menyalurkan dana pada kegiatan produktif seperti KPR,” jelas dia.
 
Selain itu, OJK menyambut baik hadirnya Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM sektor perumahan. Menurut Dian, potensi pasar program ini besar dan diharapkan dapat mendorong pencapaian target Program Pemerintah 3 Juta Rumah.
 
“Kredit kepada sektor perumahan masih menunjukkan prospek positif. Perbankan memproyeksikan pertumbuhan kredit pemilikan rumah ke depan tetap kuat,” kata Dian.

Pertumbuhan KPR terus menguat

Data OJK mencatat, hingga Agustus 2025, kredit dengan tujuan kepemilikan properti meliputi rumah, apartemen, dan ruko tumbuh 7,14 persen (yoy), lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 7,10 persen. Pertumbuhan tertinggi berasal dari segmen KPR, yang mencatat kenaikan 7,22 persen (yoy).
 
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPN DTP 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027, dari sebelumnya hanya berlaku sampai 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025.
 
“Fasilitas ini diperpanjang hingga 31 Desember 2027,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya di Jakarta.
 
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat dukungan pembiayaan melalui peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) bagi UMKM di sektor perumahan.
 
Direktur Jenderal Perumahan dan Perkotaan Kementerian PUPR Sri Haryati menjelaskan, program tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat peran UMKM dalam pembangunan sektor perumahan nasional.
 
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi pembiayaan agar pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dapat memperluas akses dan memperkuat ekonomi perumahan nasional,” kata Sri.
 
Dengan bauran kebijakan tersebut, sektor perumahan diproyeksikan tetap menjadi motor pertumbuhan ekonomi sekaligus instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan