Berikut tiga berita terpopuler properti Medcom.id pada Kamis, 7 April 2022:
1. Catat, Ini Kewajiban yang Harus Dipenuhi Pemegang Hak Atas Tanah
Pemegang Hak atas Tanah (HAT) diwajibkan untuk menjaga serta memanfaatkan tanahnya seoptimal mungkin sesuai dengan peruntukannya. Untuk mengurangi risiko pelanggaran pemanfaatan ruang, maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan atas HAT yang telah diterbitkan.Oleh sebab itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah (HAT) dan Hak Pengelolaan.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu pada Ditjen PPTR Asnawati menjelaskan latar belakang terlaksananya kegiatan pengendalian dan pengawasan ini.
Baca selengkapnya di sini
2. 5 Cara Sederhana Ini Bisa Mengubah Tampilan Dapur
Bosan dengan tampilan dapur Anda? Mungkin ini waktu yang tepat untuk mengubahnya. Tak perlu renovasi besar-besaran, Anda bisa melakukannya dengan cara sederhana.Anda bisa menambahkan tanaman pada dapur Anda untuk menambah keindahan. Jika memiliki anggaran lebih, Anda bisa mengubah beberapa bagian di dapur.
Berikut ini cara sederhana yang bisa Anda lakukan untuk mengubah tampilan dapur menjelang lebaran, dikutip Hunker.
Baca selengkapnya di sini
3. Pendaftaran Sayembara Desain IKN Besok Ditutup, Cek Lagi Persyaratannya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pendaftaran sayembara tersebut akan segera ditutup pada Jumat, 8 April 2022.Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan IKN akan dibangun secara bertahap hingga 2045 dengan mengusung konsep Future Smart Forest City of Indonesia sehingga tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Pada tahap awal, yakni 2022-2024, pembangunan yang akan mulai dikerjakan diprioritaskan pada zona 1A-1 dan 1A-2 dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP - IKN) seluas 6.671 hektar.
Baca selengkapnya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News