Keberadaan Tapera dinilai memperluas cakupan kepemilikan rumah. Foto: Shutterstock
Keberadaan Tapera dinilai memperluas cakupan kepemilikan rumah. Foto: Shutterstock

Tapera Perluas Cakupan Penerima Program Perumahan

Media Indonesia • 09 Juni 2020 12:57
Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
 
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menilai Tapera akan memperluas cakupan penerima manfaat dari program perumahan pemerintah.
 
"Saat ini dengan program yang ada, (FLPP dan SSB) baru menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), nantinya dengan Tapera akan lebih meluas lagi dengan menyasar dari masyarakat menengah hingga ke bawah," ungkapnya.

Ia menilai keberadaan Tapera menjadi kekuatan baru bagi pembangunan sektor properti, khususnya perumahan MBR yang selama ini tergantung pada APBN.
 
Meski begitu, Junaidi mengakui untuk dampak dari Tapera sendiri masih membutuhkan waktu. Untuk sementara pemerintah tetap dapat mendukung dengan program yang ada seperti FLPP dan SSB.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Hari Ganie menilai keberadaan Tapera sangat membantu pembangunan properti, khususnya rumah bagi MBR.
 
Selama ini, pembangunan rumah untuk MBR sangat tergantung dengan pembiayaan jangka panjang. Sementara Tapera merupakan pembiayaan jangka panjang.
 
"Selama ini pembiayaan perumahan bergantung pada APBN yang dananya terbatas. Sumber dananya merupakan dana jangka pendek untuk membiayai subsidi KPR," jelasnya.
 
Dengan adanya pembiayaan jangka panjang, Hari berharap bunga KPR akan lebih murah, sehingga pembangunan perumahan baru bisa cepat terpenuhi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan