Namun, dana tersebut dinilai belum dapat memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Terutama saat ini jumlah backlog di Indonesia masih tinggi.
"Backlog rumah didominasi oleh segmen masyarakat berpenghasilan Rp7 juta ke bawah, sementara dana alokasi perumahan untuk segmen ini masih terbatas," kata Plt. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti, Setyo Maharso di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Setyo mengatakan, perlu adanya alternatif pembiayaan lainnya misalnya dana bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) menjadi mekanisme Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk 2020. Pengalihan ini akan menambah bantuan sebesar 128.125 unit.
"Dana APBD yang mengendap bisa menjadi alternatif pembiayaan yang bisa dikembangkan. Dana pemerintah pusat yang mengendap di rekening pemda hingga Rp186 triliun bila ditarik ke pusat 10 persen bisa dialihkan ke perumahan sederhana," jelasnya.
Alternatif lainnya yakni optimalisasi peranan BPJS TK dan SMF untuk perumahan karena selama ini porsi penyalurannya yang masih sedikit. Perlu ada titik temu di Kemenaker untuk tingkat bunga optimal antara bank dan BPJS TK agar nanti dengan perbankan dan peserta bisa optimal dalam penyaluran perumahan pekerja.
"Sementara SMF dapat ditingkatkan peranannya secara lebih besar untuk pembiayaan perumahan rakyat. Perlu ditingkatkan fleksibilitas SMF dalam mendapatkan dan menyalurkan pendanaan," ungkapnya.
Selain itu, potensi sumber pendanaan juga bisa dari realokasi sebagian APBN 2020 untuk subsidi LPG yang mungkin tidak tepat sasaran. Sekarang ini jumlah anggaran untuk rumah subsidi sudah semakin ketat, program yang mengacu kepada APBN pun masih akan sulit untuk mendapatkan alokasi dana tambahan.
"Kita harapkan semua pihak mulai dari pemerintah dan DPR bisa mendukung realisasi program perumahan untuk rakyat melalui optimalisasi kebijakan fiskal," tambah dia.
Sementara itu, dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum bisa dimanfaatkan sebagai alternatif pembiayaan karena masih menunggu mekanisme yang siap bagi karyawan swasta. Sementara 2020 ini berlaku hanya untuk ASN, TNI, Polri.
"Dana Tapera belum bisa langsung diberdayakan karena sumber dasarnya adalah tabungan sehingga masyarakat harus nabung dulu baru bisa untuk pendanaan rumah," kata Setyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News