Kontribusi sektor properti terhadap ekonomi Indonesia masih di bawah 3 persen. (Foto: Shutterstock)
Kontribusi sektor properti terhadap ekonomi Indonesia masih di bawah 3 persen. (Foto: Shutterstock)

Pengusaha Properti Minta Tambahan Insentif Fiskal

Desi Angriani • 18 September 2019 12:29
Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melakukan harmonisasi regulasi dan memberikan tambahan insentif fiskal bagi pengusaha properti. Pasalnya, kontribusi sektor properti terhadap ekonomi Indonesia masih di bawah 3 persen.
 
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro S. Gondokusumo mengatakan sektor properti merupakan bagian dari investasi jangka panjang. Karena itu, insentif fiskal sangat dibutuhkan bagi 174 industri properti mulai dari perumahan hingga industri berat
 
“Keselarasan regulasi dan tambahan insentif agar sektor ini bisa bangkit dan tumbuh menjadi lokomotif yang mendorong bergeraknya sektor ekonomi perlu terus ditingkatkan,” ujar Hendro dalam Rakor Nasional Bidang Properti di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Hendro mengakui pemerintah sudah memberikan berbagai kebijakan fiskal, di antaranya peningkatan batasan tidak kena PPN rumah sederhana, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam dan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPNBM.
 
Selanjutnya penurunan tarif PPh pasal 22 atas hunian mewah, dari tarif 5 persen menjadi 1 persen serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.
 
Namun, insentif tersebut belum cukup untuk mendorong industri properti Tanah Air. Salah satu tantangan berat yang akan dihadapi pengembang adalah rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu bidang. Aturan ini adalah bagian dari usulan yang ada dalam draft RUU Pertanahan.
 
“Kami yakin maksud dan tujuan dari penerapan pajak progresif ini adalah untuk hal yang positif agar penggunaan lahan dapat menjadi maksimal. Namun karena aturannya belum disosialisasikan dan masih dalam pembahasan justru menjadi kontraproduktif karena menimbulkan aneka penafsiran sehingga menimbulkan ketidakpastian yang tidak perlu,” tambah Hendro.
 
Untuk menunjang iklim pro-bisnis, Kadin Indonesia  bidang Properti berharap adanya dialog yang harmonis dengan pemerintah agar aturan yang dikeluarkan dapat diterapkan secara efisien dan efektif.
 
“Kami selalu siap jika diperlukan pemerintah untuk menjadi pendamping,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan