Pasar apartemen diproyeksikan kembali bangkit. Ilustrasi: Shutterstock
Pasar apartemen diproyeksikan kembali bangkit. Ilustrasi: Shutterstock

Permintaan Apartemen di Jakarta Naik, Ini Alasannya

Rizkie Fauzian • 22 Mei 2023 09:11
Jakarta: Pasar apartemen atau hunian vertikal yang sempat mengalami kelesuan di masa pandemi, kini mulai berangsur bangkit. Bahkan pasar apartemen diproyeksikan dapat bangkit kembali ke tingkat permintaan sebelum pandemi. 
 
"Tren hunian vertikal mendapatkan momentum sesuai kebutuhan dan tuntutan zaman," kata Country Manager Rumah.com Marine Novita dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 22 Mei 2023.

Permintaan di Jakarta naik

Permintaan Apartemen di Jakarta Naik, Ini Alasannya
Permintaan apartemen di Jakarta naik. Ilustrasi: Shutterstock
 
Data Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023 menunjukkan adanya momentum kenaikan minat terhadap apartemen yang terjadi di wilayah DKI Jakarta. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Indeks permintaan apartemen pada kuartal pertama 2023 mengalami kenaikan sebesar 13,4 persen sementara indeks harga apartemen naik tipis sebesar 0,9 persen sedangkan indeks suplai apartemen mengalami penurunan tipis sebesar 0,4 persen.
 
"Menariknya, di saat permintaan terhadap hunian di Jabodetabek menurun secara tahunan, permintaan terhadap apartemen di DKI Jakarta justru meningkat," jelasnya.
 
Permintaan terhadap apartemen naik sebesar 15 persen secara kuartalan dan 3 persen secara tahunan pada kuartal pertama 2023 ini. Kenaikan permintaan terhadap apartemen di DKI Jakarta justru lebih tinggi dibandingkan permintaan terhadap rumah tapak yaitu sebesar 13 persen secara kuartalan dan -14 persen secara tahunan.
 
Baca juga: Pilih Apartemen di Atas atau Bawah? Simak Dulu Untung-Ruginya

Faktor permintaan apartemen naik 

Marine mengatakan bahwa adanya kenaikan permintaan terhadap apartemen tersebut didorong oleh berbagai faktor pendukung. Salah satunya adalah payung hukum di Indonesia kini semakin baik melindungi hak-hak pembeli hunian vertikal. 
 
Aturan hukum yang mengatur hunian vertikal di antaranya adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
 
"Aturan hukum lainnya adalah skema di mana bentuknya tidak harus hak kepemilikan yaitu dengan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun) sehingga masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau," ungkap Marine.
 
SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR. Rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun. 
 
SKBG merupakan status kepemilikan yang telah diperkenalkan sejak 2021 dengan tujuan memberi kepastian hak kepemilikan unit rusun dengan jangka waktu hingga 60 tahun. 
 
Selain itu sejak 2019 transaksi pembelian rusun melalui proses inden (under construction) harus mencantumkan dengan jelas waktu serah terima dan klausul pengembalian dana dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
(KIE)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif