Ilustrasi bedah rumah. Foto: Kementerian PUPR
Ilustrasi bedah rumah. Foto: Kementerian PUPR

1.060 Rumah di Kabupaten Nagekeo Diperbaiki dengan Anggaran Rp21,1 Miliar

Antara • 02 November 2022 14:13
Labuan Bajo: Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp21,2 miliar untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Sebanyak 1.060 rumah bakal diperbaiki tahun ini. 
 
"Jumlah dana bantuan RTLH tahun ini sebesar Rp21,2 miliar dengan indeks per unit Rp20 juta atau setara 1.060 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah berupa stimulan," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagekeo Lory Antonius ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu, 2 November 2022.
 
Bantuan RTLH diberikan dengan tujuan agar penerima menempati rumah layak huni dan terhuni untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Antonius menyebutkan RTLH tahun 2022 tersebar pada 97 desa/kelurahan yang ada di tujuh kecamatan.

Dia pun merinci bantuan diberikan pada Kecamatan Aesesa sebanyak 285 unit, Kecamatan Nangaroro 161 unit, Kecamatan Aesesa Selatan 7 unit, Kecamatan Boawae 279 unit, Kecamatan Mauponggo 162 unit, Kecamatan Keo Tengah 79 unit, dan Kecamatan Wolowae sebanyak 87 unit.
Baca juga: 250 Rumah di Bangka Belitung Dapat Bantuan Rp20 juta

Antonius mengatakan proses pelaksanaan pembangunan berada pada tahap pengangkutan material dari penyedia. Sedangkan pembangunan pondasi merupakan swadaya dari penerima. Sebanyak 843 unit telah melakukan pembangunan pondasi swadaya.
 
Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagekeo, jumlah rumah yang telah terbangun pada tahun 2018-2021 sebanyak 3.413 unit. Jika ditambah dengan target tahun 2022 maka menjadi 4.473 unit rumah.
 
"Target RPJMD Nagekeo tahun 2018 sampai 2023 sebanyak 10.000 unit rumah," sebut dia.
 
Dia menjelaskan syarat penerima bantuan stimulan RTLH ini yakni masyarakat berpenghasilan rendah dengan rumah tidak layak huni yang memiliki kesiapan swadaya. Selanjutnya KTP pemohon, kartu keluarga, dan sertifikat tanah atau surat keterangan tanah dari desa atau lurah.
 
"Yang paling penting adalah sertifikat hak milik tanah," ucapnya.
 
Selanjutnya, ada pernyataan menyelesaikan bangunan dan persyaratan administrasi lain yang harus diisi sesuai format yang disampaikan dari dinas berdasarkan Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan