NEWS
Aturan Sertifikat Tanah Warisan, Ini Syarat dan Cara Balik Nama
Rizkie Fauzian
Rabu 21 Oktober 2026 / 13:21
- Aturan sertifikat tanah warisan mengharuskan ahli waris mendaftarkan peralihan hak dengan melampirkan sertifikat tanah, surat kematian, dan bukti sebagai ahli waris.
- Balik nama tanah warisan dapat dilakukan atas nama satu ahli waris atau beberapa ahli waris sebagai pemilik bersama, bergantung pada dokumen dan pembagian warisan.
- Tanah warisan bukan objek PPh, tetapi ahli waris tetap perlu memeriksa ketentuan BPHTB dan persyaratan administrasi sebelum mengurus balik nama sertifikat.
Jakarta: Sertifikat tanah yang diwariskan kepada ahli waris perlu diurus agar kepemilikan tanah tercatat sesuai hak penerimanya. Proses ini dilakukan melalui pendaftaran peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 42 PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan perlu dilengkapi sertifikat tanah, surat kematian pemegang hak, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Ketentuan ini menjadi dasar pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan. (Badan Pembinaan Hukum Nasional)
Mengacu pada Pasal 111 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, ahli waris atau kuasanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
Kelengkapan dokumen dapat disesuaikan dengan kondisi pewarisan dan ketentuan pelayanan kantor pertanahan setempat. (Badan Pembinaan Hukum Nasional)
Namun, jika para ahli waris telah membuat akta pembagian waris yang menetapkan tanah tertentu menjadi hak salah satu penerima warisan, pencatatan peralihan hak dapat dilakukan atas nama ahli waris yang bersangkutan sesuai dokumen tersebut.
Ketentuan ini penting diperhatikan agar pencatatan kepemilikan tanah sesuai dengan pembagian hak yang berlaku di antara para ahli waris. (PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021)
Meski demikian, ahli waris tetap perlu memeriksa kewajiban BPHTB dan persyaratan pajak daerah yang berlaku. Ketentuan PPh atas warisan berbeda dengan kewajiban BPHTB, sehingga keduanya perlu diperhatikan secara terpisah. (Direktorat Jenderal Pajak)
Dengan mengurus peralihan hak, kepemilikan tanah warisan dapat tercatat sesuai status hukum para penerima warisan. Sebelum mengajukan permohonan, ahli waris sebaiknya memastikan kelengkapan dokumen dan biaya yang berlaku melalui kantor pertanahan setempat.
(KIE)
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 42 PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan perlu dilengkapi sertifikat tanah, surat kematian pemegang hak, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Ketentuan ini menjadi dasar pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan. (Badan Pembinaan Hukum Nasional)
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Syarat mengurus sertifikat tnah warisan.Foto: AI
Mengacu pada Pasal 111 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, ahli waris atau kuasanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Sertifikat tanah asli atas nama pewaris atau alat bukti kepemilikan tanah lainnya.
- Surat kematian pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat.
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
- Identitas ahli waris, seperti KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat kuasa tertulis apabila pengurusan dilakukan oleh pihak yang mewakili ahli waris.
- Putusan pengadilan, penetapan hakim, atau akta pembagian waris jika dokumen tersebut sudah tersedia.
Kelengkapan dokumen dapat disesuaikan dengan kondisi pewarisan dan ketentuan pelayanan kantor pertanahan setempat. (Badan Pembinaan Hukum Nasional)
Bagaimana Aturan Jika Ahli Waris Lebih dari Satu Orang?
Apabila tanah diwariskan kepada lebih dari satu orang, sertifikat tanah dapat didaftarkan atas nama para ahli waris sebagai pemilik bersama apabila belum ada pembagian warisan.Namun, jika para ahli waris telah membuat akta pembagian waris yang menetapkan tanah tertentu menjadi hak salah satu penerima warisan, pencatatan peralihan hak dapat dilakukan atas nama ahli waris yang bersangkutan sesuai dokumen tersebut.
Ketentuan ini penting diperhatikan agar pencatatan kepemilikan tanah sesuai dengan pembagian hak yang berlaku di antara para ahli waris. (PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021)
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Setelah dokumen dipersiapkan, ahli waris dapat mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Secara umum, prosesnya meliputi beberapa tahap berikut:1. Menyiapkan dokumen pewarisan
Ahli waris menyiapkan sertifikat tanah, surat kematian, bukti sebagai ahli waris, identitas para penerima warisan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.2. Mengajukan permohonan ke kantor pertanahan
Permohonan pendaftaran peralihan hak disampaikan oleh ahli waris atau kuasanya kepada kantor pertanahan yang berwenang.3. Melengkapi persyaratan administrasi
Petugas memeriksa dokumen yang diserahkan. Pemohon perlu memenuhi persyaratan tambahan apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau diperlukan untuk proses pendaftaran.4. Menyelesaikan kewajiban pajak dan biaya yang berlaku
Pemohon perlu memastikan kewajiban terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di daerah dan kondisi pewarisan.5. Pencatatan peralihan hak
Setelah persyaratan dan proses pemeriksaan terpenuhi, peralihan hak dicatat dalam administrasi pertanahan dan sertifikat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (ATR/BPN)Apakah Tanah Warisan Dikenakan Pajak?
Pengalihan tanah atau bangunan karena warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan sesuai ketentuan perpajakan.Meski demikian, ahli waris tetap perlu memeriksa kewajiban BPHTB dan persyaratan pajak daerah yang berlaku. Ketentuan PPh atas warisan berbeda dengan kewajiban BPHTB, sehingga keduanya perlu diperhatikan secara terpisah. (Direktorat Jenderal Pajak)
Dengan mengurus peralihan hak, kepemilikan tanah warisan dapat tercatat sesuai status hukum para penerima warisan. Sebelum mengajukan permohonan, ahli waris sebaiknya memastikan kelengkapan dokumen dan biaya yang berlaku melalui kantor pertanahan setempat.
(KIE)