“Rent to own itu masih ongoing. Kami masih intens berdiskusi dengan teman-teman dari asosiasi yang sebenarnya sudah menyatakan komitmen,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dikutip dari Antara, Selasa, 23 Desember 2025.
Heru menjelaskan, untuk mengaktualisasikan skema tersebut BP Tapera masih melakukan penghitungan ulang, terutama terkait dukungan likuiditas yang dibutuhkan.
“Karena skema rent to own ini memiliki jangka waktu tertentu, misalnya dua atau tiga tahun, lalu beralih menjadi KPR setelah ada kesepakatan dan bankability dari calon masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terpenuhi. Penyediaan likuiditasnya ini yang masih terus kami kaji,” kata Heru.
Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan kesiapan membentuk kelompok kerja khusus untuk mengkaji skema rent to own. Skema ini diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mendorong capaian Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Tenaga Ahli Menteri PKP Endang Kawidjadja mengatakan pihaknya mendukung skema rent to own yang diusulkan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
Menurut Endang, skema tersebut berpotensi menjadi solusi kepemilikan rumah bagi MBR, meskipun hingga kini masih dalam tahap perumusan awal dan belum bersifat final.
“Ini masih konsepsi awal dan masih digodok bersama,” ujar Endang.
Skema rent to own diharapkan dapat membantu MBR yang memiliki penghasilan tidak tetap atau terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tetap memiliki kesempatan mencicil rumah.
Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah menilai Program 3 Juta Rumah memiliki potensi besar untuk menggerakkan sektor properti sekaligus membuka lapangan kerja.
Ia menjelaskan, skema rent to own juga dapat menjadi solusi atas kendala yang selama ini dihadapi MBR, seperti catatan kredit di SLIK OJK maupun ketiadaan slip gaji formal bagi pekerja sektor informal.
Dalam skema tersebut, calon pembeli akan menyewa rumah selama sekitar dua tahun. Selama masa sewa, pembayaran dilakukan dalam bentuk angsuran yang terdiri atas tiga komponen, yakni biaya sewa, tabungan yang dapat digunakan sebagai uang muka, serta biaya proses dan perawatan rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News