Ketentuan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang batas harga jual maksimal rumah subsidi berdasarkan wilayah. Hingga memasuki 2026, aturan ini masih menjadi acuan nasional.
Lantas, berapa harga rumah subsidi yang berlaku saat ini? Berikut rincian harga batas maksimal rumah subsidi yang masih digunakan:
Harga rumah subsidi 2026

Harga rumah subsidi 2026. Foto: Kementerian PKP
1. Wilayah Jawa dan Sumatra
Harga maksimal rumah subsidi sebesar Rp166 juta berlaku untuk wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta wilayah Sumatra kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.2. Wilayah Kalimantan
Batas harga rumah subsidi di Kalimantan ditetapkan sebesar Rp182 juta, tidak termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.3. Wilayah Sulawesi dan Kepulauan Tertentu
Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, serta Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), harga maksimal rumah subsidi berada di angka Rp173 juta.4. Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Jabodetabek
Harga tertinggi rumah subsidi sebesar Rp185 juta berlaku di wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, kawasan Jabodetabek, Kepulauan Anambas, serta Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.5. Wilayah Papua
Untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, batas harga rumah subsidi ditetapkan paling tinggi, yakni Rp240 juta, menyesuaikan tantangan geografis dan biaya pembangunan.Rumah subsidi umumnya dipasarkan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga tetap rendah dan tenor panjang. Dengan harga yang masih stabil dan dukungan pembiayaan berkelanjutan, rumah subsidi diharapkan tetap menjadi solusi utama bagi MBR untuk memiliki hunian pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News