Pajak progresif dalam UU Pertanahan hanya akan memberatkan konsumen. (Foto: Shutterstock)
Pajak progresif dalam UU Pertanahan hanya akan memberatkan konsumen. (Foto: Shutterstock)

Pajak Progresif Pertanahan hanya Membebankan Konsumen

Rizkie Fauzian • 20 September 2019 11:38
Jakarta: Pemerintah berencana menghapus ketentuan pajak progresif pertanahan bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang. Pajak progresif merupakan aturan bagi pemilik lahan yang memiliki lebih dari satu bidang.
 
Poin tentang pajak progresif inilah yang menuai protes dari dunia usaha, terutama pengusaha properti. Jika aturan tersebut diberlakukan, maka perhitungan pajak yang dikenakan kepada pengusaha properti akan semakin besar.
 
Indonesia Property Watch sebelumnya telah mengkritik keras terhadap rencana penerapan pajak progresif pertanahan. Pasalnya, adanya pajak tersebut justru akan memberatkan konsumen properti.

“Pajak tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen yang menyebabkan harga properti semakin tinggi lagi,” kata CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda.
 
Selain itu, harus dipisahkan tanah yang dianggap terbengkalai atau produktif. “Sebagian besar milik landbank pengembang itu harusnya produktif dan tidak perlu ada beban pajak tambahan apalagi progresif,” tegas Ali.
 
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan akan menghapus aturan mengenai pajak progresif pertanahan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini bakal ditempuh lantaran banyak keluhan dari pengusaha properti.
 
Adapun penerapan pajak progresif tersebut dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan pemanfaatan lahan agar lebih maksimal. Sementara pengembang properti menilai aturan ini justru akan menghambat usaha mereka.
 
Terkait rencana penghapusan pajak tersebut, lanjut Sofyan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan. Nantinya, soal pajak akan diatur oleh Kementerian Keuangan lewat UU Perpajakan.
 
Menurut dia, meski nantinya tidak ada pajak progresif namun UU pertanahan seharusnya bisa menekan spekulasi tanah. Apalagi saat ini pemerintah tengah mendaftarkan seluruh tanah yang ada di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan