Dukungan stakholder agar tujuan reforma agraria terwujud . Foto: Shutterstock
Dukungan stakholder agar tujuan reforma agraria terwujud . Foto: Shutterstock

Dibutuhkan Sinergi untuk Sukseskan Reforma Agraria

Rizkie Fauzian • 31 Agustus 2020 11:00
Riau: Reforma Agraria dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di seluruh Indonesia. Untuk itu, diperlukan koordinasi serta pembimbingan sumber daya manusia agar diperoleh sudut pandang yang sama antar para pemangku kepentingan.
 
Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Bidang Pengembangan Perkebunan Plasma, Hermawan mengatakan dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, Pemda Kabupaten/Kota, Perusahaan BUMN/Swasta, Perguruan Tinggi serta LSM untuk memastikan tercapainya tujuan Reforma Agraria.
 
"Saya menyambut baik pertemuan dengan stakeholder, sehingga kita dapat menyamakan persepsi dan kolaborasi. Itulah yang kita butuhkan, kolaborasi akan berhasil jika komunikasinya intens," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2020.

Hermawan menambahkan, Reforma Agraria terbagi dalam dua kegiatan yaitu penataan aset dan penataan akses. Penataan aset tujuannya untuk memberi kepastian hukum hak atas tanah.
 
"Sedangkan penataan akses di mana dari Reforma Agraria setelah disertifikasi agar tanahnya dimanfaatkan, sehingga masuk ke kegiatan ekonomi yang tujuannya untuk menurunkan ketimpangan ekonomi dan memutus garis kemiskinan," ujarnya.
 
Tidak hanya mendaftarkan sertifikat, ke depan Kementerian ATR akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam mendampingi dan memberdayakan tanah masyarakat guna menaikkan tingkat ekonomi masyarakat.
 
"Aset tanah masyarakat kiranya harus menjadi aset yang hidup dan dapat digunakan sebagai modal dasar untuk meningkatkan kesejahteraan, di mana diharapkan dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh akses modal," tutur Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir.
 
Kakanwil BPN Provinsi Riau juga mengatakan jika setiap daerah memiliki potensi masyarakat dan potensi kewilayahannya masing-masing.
 
Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Diseminasi Model Pemberdayaan Kementerian ATR/BPN, Hernawati menyampaikan tugas pemberdayaan memfasilitasi serta mendampingi masyarakat yang tanahnya sudah dilegalisasi.
 
"Sebelum kita melakukan pemberdayaan kita harus tahu terlebih dahulu masyarakat butuhnya apa agar nantinya kita tahu polanya," kata Hernawati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan