Pengembang meminta kebijakan bersifat stimulus di tengah pandemi. Foto: Shutterstock
Pengembang meminta kebijakan bersifat stimulus di tengah pandemi. Foto: Shutterstock

Pengembang Minta Relaksasi PPh dan BPHTB

Media Indonesia • 19 Mei 2020 19:06
Jakarta: Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk kelangsungan industri properti di tengah pandemi korona (covid-19). Namun, pengembang meminta kebijakan yang dikeluarkan bersifat stimulus.
 
"Sejauh ini pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan positif dari sisi mitigasi. Selanjutnya yang ditunggu pengembang ialah kebijakan yang bersifat stimulus," kata Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Eka Jaya kepada Media Indonesia, Selasa, 19 Mei 2020.
 
Menurut Eka, hal itu perlu untuk menciptakan kondisi pasar yang kondusif dengan kemudahan-kemudahan dari pemerintah. Tujuannya, setelah covid-19 mulai teratasi, masyarakat memiliki keinginan untuk segera membeli properti, baik properti baru maupun properti sekunder.

Adapun opsi yang dapat diambil pemerintah antara lain dengan memberikan relaksasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) selama periode tertentu, misalnya dalam satu tahun. Adapun untuk pasar sekunder dapat dilakukan relaksasi PPh dan BPHTB.
 
"Diskon ini langsung ke masyarakat, dan ini murni insentif. Artinya, baru berlaku kebijakan tersebut saat ada penjualan. Ini akan langsung menstimulus pasar," ungkap Bambang.
 
Bambang meyakini efek turunan kebijakan itu bakal mendorong pasar baru dan properti baru yang ujungnya menciptakan lapangan kerja baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan