Berdasarkan Keputusan Menteri nomor 242/KPTS/M/2020, terdapat persyaratan dan larangan renovasi rumah subsidi yang perlu dipahami agar proses renovasi berjalan lancar dan sesuai aturan.
Persyaratan
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, kamu bisa melakukan renovasi rumah subsidi jika masa kredit sudah berjalan selama 5 tahun atau lebih. Sedangkan bagi kamu yang masa kreditnya belum genap 5 tahun, beberapa renovasi ringan dapat dilakukan, misalnya:- Memperbaiki atap yang bocor
- Mengecat ulang dinding rumah
- Membangun tembok dapur
- Memperbesar atau memperdalam septic tank
- Memasang pagar dan kanopi
- Menambahkan ornamen rumah
Larangan

Selain persyaratan di atas, ada beberapa larangan yang patut kamu perhatikan sebelum melakukan renovasi rumah subsidi, antara lain:
1. Perubahan fasad rumah
Dalam renovasi rumah subsidi, salah satu hal yang dilarang keras adalah mengubah fasad secara drastis. Umumnya, rumah subsidi memiliki desain fasad yang seragam dalam satu kompleks perumahan. Tampilan ini sesuai dengan aturan pemerintah yang menetapkan bahwa tampilan depan rumah subsidi harus serupa agar tetap harmonis dan teratur.2. Penambahan lantai
Selain perubahan fasad, rumah subsidi tidak boleh direnovasi menjadi rumah bertingkat dengna menambah jumlah lantai. Namun, kamu masih bisa membangun mezzanine, yaitu lantai tambahan yang tidak sepenuhnya menutupi ruangan di bawahnya.Baca juga: Cara Memindahkan Meteran Listrik saat Renovasi Rumah |
3. Perluasan rumah di luar batas lahan
Jika kredit rumah sudah berjalan 5 tahun, kamu boleh menambah ruangan selama masih dalam batas lahan yang tersedia. Namun, jika perluasan melampaui batas tanah yang kamu miliki, ini adalah pelanggaran aturan dan kamu dapat dikenakan sanksi.Ketentuan lainnya
Selain aturan dan larangan renovasi, ada beberapa ketentuan lain yang wajib kamu patuhi jika memiliki rumah subsidi, seperti berikut.1. Batas penghasilan
Jika penghasilan debitur KPR FLPP melebihi batas yang telah ditetapkan untuk kelompok sasaran, maka tidak diperbolehkan mengajukan rumah subsidi.2. Harga rumah
Rumah subsidi, baik rumah tapak maupun rumah susun, harus dibeli dengan harga yang sesuai dengan batasan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri. Jika harga jual melebihi batas tersebut, maka tidak memenuhi syarat sebagai rumah subsidi.3. Kewajiban menempati rumah
Pemilik rumah subsidi wajib menempatinya sebagai tempat tinggal dalam waktu maksimal 1 tahun sejak serah terima. Hal ini harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).4. Larangan menyewakan atau mengalihkan kepemilikan
Rumah subsidi tidak boleh disewakan atau dipindahtangankan dalam bentuk perjanjian hukum apa pun. Pengecualian hanya berlaku jika:- Pemilik meninggal dunia (pewarisan).
- Rumah tapak telah ditempati lebih dari 5 tahun.
- Rumah susun telah ditempati lebih dari 20 tahun.
- Pemilik harus pindah tempat tinggal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Tidak bisa menerima subsidi rumah lagi
Debitur KPR FLPP tidak diperbolehkan menerima subsidi perumahan dari pemerintah lagi untuk kepemilikan rumah lainnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News