Operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto menegaskan bahwa operasional BP Tapera akan dilaksanakan secara bertahap.
"Sasaran awal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah menabung lewat Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juni 2020.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa kelompok ASN akan menjadi fokus pada 2020-2021. Hal ini sesuai dengan arahan Komite Tapera agar dua tahun pertama fokus pada layanan kepada ASN yang sebelumnya sudah ikut program Taperum PNS.
"Kemudian kepersertaan akan berlanjut ke pegawai BUMN BUMN/BUMD/BUMDes, kemudian baru ke dan TNI/Polri dan seterusnya baru ke sektor swasta," terangnya.
Adi menyampaikan bahwa tahun-tahun awal operasional BP Tapera menjadi masa bagi BP Tapera untuk membangun kepercayaan masyarakat sebagai institusi yang kredibel hingga kepesertaan menjangkau pekerja swasta yang ditetapkan paling lambat 7 tahun setelah PP diterbitkan.
Guna menjamin hak warga negara atas tempat tinggal layak dan terjangkau selama masa transisi, Kementerian PUPR menjaga agar layanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak terputus.
"Semua program perumahan dari Pemerintah yang selama ini berjalan tidak akan terhenti dalam masa transisi BP Tapera menuju operasional. Selama BP Tapera belum bisa melayani MBR secara penuh, program seperti FLPP tetap berjalan," ujar Eko Heri.
Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News