Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan realisasi penyaluran KPP menunjukkan tingginya kebutuhan pembiayaan di sektor perumahan sekaligus menjadi indikator positif terhadap pelaksanaan program pemerintah.
"Kami sampai tanggal 20 Juni itu sudah mencapai Rp19,2 triliun," ujar Maruarar Sirait dikutip dari Antara, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Maruarar, total penerima atau debitur KPP hingga 20 Juni 2026 mencapai 91.045 debitur. Jumlah tersebut terdiri atas 2.271 debitur dari sisi supply atau pelaku usaha serta 88.774 debitur dari sisi demand atau masyarakat penerima pembiayaan.
Ia menilai capaian tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan program perumahan yang dijalankan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi artinya program Presiden Prabowo ini sangat berhasil," kata Maruarar.
Syarat mendapatkan kredit program perumahan
Kredit Program Perumahan merupakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja maupun investasi yang ditujukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik individu maupun badan usaha, untuk mendukung program prioritas pemerintah di sektor perumahan.Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima KPP. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, pemohon wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menjalankan usaha minimal enam bulan, serta tidak memiliki catatan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Calon penerima juga tidak diperkenankan menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun program Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan. Namun, pemohon masih dapat memiliki pembiayaan komersial selama kualitas kreditnya tercatat lancar sesuai ketentuan lembaga penyalur.
Sebagai bagian dari persyaratan pembiayaan, penerima KPP wajib memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai melalui program tersebut. Lembaga penyalur juga dapat meminta agunan tambahan sesuai kebijakan yang berlaku.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda