Jenis pinjaman tersebut antara Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA), Kredit Multi Guna (Refinancing), KPR Take Over, dan KPR Top Up.
Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri menuturkan dari keempat jenis pinjaman tersebut, sedikitnya ada lima tahapan yang harus dilalui sebelum pengajuan kredit ke bank.
"Apapun jenis pinjamannya, alur pengajuan kredit ke bank memiliki alur yang sama yaitu terdiri dari lima tahapan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
Pertama yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)/BI Checking, tahap ini untuk memastikan bahwa calon pembeli memenuhi syarat eligibilitas dalam mengajukan KPR dengan syarat melampirkan fotokopi KTP.
"Akan ada BI Checking untuk mengecek historical kredit kita di bank atau yang sedang berjalan dan untuk mengecek kita punya cicilan di mana saja. Terus kita kumpulkan berkas-berkasnya," jelasnya.
Setelah dinyatakan lolos BI Checking, Anda telah memenuhi persyaratan atau kriteria awal yang diberikan pihak bank untuk mengajukan pinjaman.
Kedua yakni pengumpulan berkas kualifikasi. Di tahap ini, bank melakukan analisis terhadap kesanggupan calon pembeli yang nantinya memenuhi kewajiban pembayaran KPR.
"Syarat yang dibutuhkan yakni dokumen pribadi berupa rekening koran, sertifikat properti yang akan dibeli, PBB dan IMB," katanya.
Tahapan selanjutnya adalah memenuhi dokumen yang diminta oleh bank mulai dari data pribadi, buku rekening, slip gaji, fotokopi sertifikat properti, serta fotokopi IMB dan PBB.
"Jadi, pastikan ketika akan melampirkan dokumen, tanyakan dokumen yang dibutuhkan ke pihak marketing bank. Lalu usahakan ketika menyerahkan dokumen, serahkan dalam keadaan lengkap supaya cepat diproses," ungkapnya.
Tahap ketiga yaitu appraisal properti, di mana bank akan melakukan penilaian pada properti untuk mendapatkan nilai plafon yang akan diberikan pada pembeli, dengan syarat membayar biaya appraisal sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,25 juta.
"Di tahap appraisal properti, bank akan mengecek berapa nilai properti untuk memberikan gambaran berapa nilai plafon yang bisa diberikan oleh bank berdasarkan propertinya. Jadi yang harus diperhatikan juga adalah plafon itu (diberikan) berdasarkan nilai properti dan DBR, di mana dua kriteria ini harus sesuai," ujarnya.
Keempat, ada proses analisa dari bank di mana akan ada pemberitahuan penolakan atau penerimaan kredit. Jika di-approved dan menyetujui semua syarat dan ketentuan, maka akan langsung diarahkan ke akad jual beli.
"Kalau untuk refinancing atau top up, prosesnya dinamakan akad kredit, jadi tidak ada jual beli di dalamnya," jelasnya.
Vina juga menambahkan, saat mengumumkan penolakan atau penerimaan, bank juga akan menginformasikan plafon yang diberikan pada pembeli. Jika pengajuan ditolak, calon pembeli dapat mengajukan ke bank lain dengan syarat membayar biaya administrasi, provisi, dan asuransi sebesar dua hingga lima persen dari plafon yang diberikan.
Terakhir, yakni akad jual beli. Proses ini merupakan pemindahtanganan properti dari penjual ke pembeli karena seluruh hak dan kewajiban telah terpenuhi, dengan syarat baik penjual dan pembeli telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Selain membeberkan lima tahapan pengajuan kredit ke bank, Vina juga menjelaskan kelebihan dan kekurangannya. Menurutnya, kelebihan mengajukan KPR melalui bank merupakan sebuah alternatif dengan nominal cicilan lebih rendah serta adanya pengecekan menyeluruh pada kelengkapan dokumen dan profil pengembang.
Sementara kekurangannya yaitu adanya pembengkakan biaya cicilan oleh bunga dan tenor yang cukup lama serta diiringi dengan proses pengajuan dan administrasi yang panjang.
"Dalam beberapa kasus, ada yang proses pengajuannya cepat sekitar satu minggu sudah approved dan langsung proses akad. Tapi ada juga yang benar-benar lama (proses pengajuannya) bisa sampai sebulan-dua bulan dikarenakan dokumennya kurang lengkap, ada masalah di kartu kredit atau BI Checking. Jadi hal-hal semacam itu bisa bikin prosesnya jadi lebih panjang," ungkap Vina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News