Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Foto: MI
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Foto: MI

Hak Tanggungan Elektronik Mulai Berlaku di Indonesia

Rizkie Fauzian • 09 Juli 2020 10:38
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melaksanakan pelayanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) secara nasional di seluruh Kantah di Indonesia.
 
"Tepat pada Rabu, 8 Juli 2020 pukul 12.00 WIB, Pelayanan Hak Tanggungan konvensional akan ditutup," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juli 2020.
 
Yulia menjelaskan, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

"Diharapkan dengan HT-el ini  akan mengurangi 40 persen antrean yang ada di loket kantor pertanahan, akan mengurangi potensi fraud, mengurangi warkah yang selama ini menumpuk di  kantor pertanahan, dapat memberikan kepastian waktu dan juga kepastian biaya kepada masyarakat," jelasnya.
 
HT-el ini salah satu bentuk layanan yang ada di Kantor Pertanahan di Era New Normal, membatasi interaksi  melalui physical distancing dan ini merupakan satu perwujudan dari nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yaitu Melayani, Profesional dan Terpercaya.
 
Kepala Pusdatin dan LP2B, Virgo Eresta Jaya mengatakan bahwa dalam  penerbitan HT-el ini juga melibatkan 7.385 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta sudah sepuluh provinsi yang sudah menerapkan 100 persen HT-el.
 
"Ada continuous improvement juga dalam HT-el, antara lain debitur yang berbeda dari pemilik, badan usaha sebagai kreditur, bank asing sebagai kreditur, yang berdasarkan verifikasi Kementerian ATR/BPN, perorangan kreditur, pengalihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke berkas baru apabila terjadi force majeure," katanya.
 
Layanan HT-el ini berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Layanan yang dapat dilayani secara elektronik adalah Hak Tanggungan (pendaftaran, peralihan, penghapusan, perubahan nama, serta perbaikan data), Zona Nilai Tanah (ZNT), pengecekan sertipikat tanah serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
 
Dalam pelayanan Hak Tanggungan secara elektronik (HT-el), Kementerian ATR/BPN akan bermitra dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta perbankan.  (RH/LS/JR)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan