Kontraktor kecil kini bisa ikut proyek besar pemerintah. (Foto: Media Indonesia)
Kontraktor kecil kini bisa ikut proyek besar pemerintah. (Foto: Media Indonesia)

Perubahan Kualifikasi, Kontraktor Kecil Bisa Ikut Proyek Besar

Anggi Tondi Martaon • 18 Maret 2019 12:23
Jakarta: Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyambut baik perubahan kualifikasi kontraktor dalam proses pengadaan barang dan jasa. Perubahan tersebut dinilai menjadi kesempatan emas bagi kontraktor.
 
"Tujuannya adalah bagaimana pengusaha lokal menjadi tuan di negeri sendiri," kata Sekjen Gapensi Andi Rukman Nurdin Karumpa, ditemui di sela acara Construction Fun Day 2019, di Komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu, 17 Maret.
 
Terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019 mengubah atau menaikkan kualifikasi kontraktor.

"Aturan baru tersebut dapat memberikan kesempatan kepada setiap golongan kontraktor mengerjakan proyek yang lebih besar. Sebab, surat edaran itu meningkatkan batas minimum dan maksimum nilai proyek masing-masing kelompok kontraktor," ucapnya.
 
Dalam aturan baru tersebut, nilai proyek yang diikuti BUMN/kontraktor swasta kategori besar di atas Rp100 miliar. Sementara, kontraktor kategori menengah diberikan kesempatan menggarap proyek bernilai Rp10-100 miliar. Untuk kontraktor kelompok kecil maksimal bisa mengerjakan proyek bernilai Rp10 miliar.
 
"Dengan demikian, mereka bisa mengerjakan proyek yang lebih besar. Yang tadinya Rp2,5 miliar, bisa mengerjakan proyek Rp10 miliar. Yang Rp10 miliar bisa naik menjadi Rp50 miliar dan seterusnya," kata dia.
 
Andi menyebutkan, setiap perubahan yang dilakukan pasti ada tantangannya. Tapi, dia meyakini perubahan tersebut bisa diadaptasi dengan baik oleh seluruh anggota Gapensi.
 
"Kalau regulasi itu berjalan dan berdamapk positif terhadap anggota pasti akan menyesuaikan," sebut dia.
 
Andi juga berharap agar aturan tersebut juga berlaku bagi seluruh Kementerian/Lembaga. Pernyataan itu disampaikannya karena pekerjaan konstruksi tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
"Kan pemberian pengerjaan konstruksi tidak hanya di PU. Di kementerian lain juga ada. Semoga ini bisa menyebar di seluruh instansi yang terlibat dalam pengerjaan konstruksi," ujar dia.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan perubahan aturan tersebut berlaku untuk seluruh K/L. Sebab, seluruh aturan konstruksi mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.
 
"Sama seperti aturan tenaga kerja, semua kementerian mengacu kepada aturan menteri tenaga kerja," kata Syarif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan