Kepemilikan asing atas properti diatur dalam Undang-Undang omnibus law. Foto: Shutterstock
Kepemilikan asing atas properti diatur dalam Undang-Undang omnibus law. Foto: Shutterstock

Regulasi Kepemilikan Asing Dinilai Menguntungkan Permintaan Properti

Media Indonesia • 07 Oktober 2020 14:01
Jakarta: Dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang kepemilikan properti oleh warga negara asing.
 
Pada Paragraf 3 dalam UU tersebut tentang Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing, Pasal 136 dan 137 menyebutkan orang/badan hukum asing/ perwakilan negara asing memiliki hak atas satuan rumah susun.
 
Hak milik atas satuan rumah susun yang selanjutnya disebut hak milik sarusun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Grup riset Maybank memproyeksikan katalis potensial dari sahnya UU Ciptaker ada pada emiten pengembang properti yang terkait dengan orang asing.
 
"Meskipun menurut kami regulasi kepemilikan asing hanya ditujukan untuk segmen tertentu dari pasar properti, kami pikir hal itu akan menguntungkan permintaan properti secara keseluruhan dalam 24 bulan ke depan," ditulis grup riset tersebut.
 
Beberapa emiten yang berpotensi terdongkrak, menurut mereka antara lain Ciputra Development (CTRA), Pakuwon Jati (PWON), dan Summarecon Agung (SMRA), yang memiliki eksposur tertinggi ke pembeli asing.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan