Saat ini, ada lebih dari 38 ribu rumah dengan sertifikat yang belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah tersebut yang melibatkan 4 ribu proyek menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun terhadap konsumen atau nasabah peserta KPR.
Kasus dari developer bermasalah mulai dari tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak memberikan sertifikat rumah, developer kabur, sengketa hukum, sertifikat ganda, hingga notaris yang bermasalah.
Kini, BTN sudah membuat rating untuk para developer platinum, gold, silver hingga non-rating untuk mengklasifikasi mana yang bekerja dengan benar dan bermasalah, sehingga harus masuk daftar hitam (blacklist). Selain itu juga membentuk satuan tugas atau task force di internal BTN yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Pengembang Bingung, Perannya dalam Program 3 Juta Rumah Gak Jelas |
“Jangan lagi ada pengembang yang tidak berkualitas dan bertanggung jawab membangun rumah subsidi. Jangan lagi ada di Indonesia,” ungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dikutip Antara, Selasa, 25 Maret 2025.
Untuk itu, dirinya meminta Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu benar-benar memilih pengembang (developer) yang bertanggung jawab.
Menurutnya, BTN menjadi motor daripada pembangunan rumah subsidi bersama Tapera (Badan Pengelola/BP Tabungan Perumahan Rakyat). Dirinya meminta pilih pengembang-pengembang yang bertanggung jawab dan yang berkualitas buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya sudah banyak menemukan rumah-rumah yang bagus kok, yang dibangun oleh pengembang-pengembang yang baik. Tolong berikan kesempatan supaya kita punya tanggung jawab sebagai pemerintah, lahir-batin, dunia-akhirat,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News