Persyaratan sayembara desain bangunan gedung di IKN. Foto: Shutterstock
Persyaratan sayembara desain bangunan gedung di IKN. Foto: Shutterstock

Mau Ikut Sayembara Desain Bangunan Gedung IKN? Catat Persyaratannya

Rizkie Fauzian • 26 Maret 2022 15:31
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada empat bangunan yang bakal disayembara.
 
Kempat bangunan tersebut yakni kompleks Istana akil Presiden, kompleks perkantoran legislatif, kompleks perkantoran yudikatif, serta kompleks peribadatan. 
 
Baca juga: Pemerintah Gelar Sayembara Desain IKN, Pendaftaran Dibuka 28 Maret

"Pendaftaran sayembara dibuka pada 28 Maret 2022 sampai dengan 8 April 2022," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu, 26 Maret 2022.
 
Penetapan pemenang masing-masing sayembara akan diumumkan pada 24 Juni 2022 dan penyerahan hadiah kepada masing-masing pemenang akan dilakukan pada 27 Juni 2022.
 
"Peserta boleh siapa saja, asalkan harus memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) karena tercantum dalam UU Cipta Kerja dan PP arsitek harus ada STRA atau SKA Madya," jelasnya.
 
Adapun untuk persyaratan lainnya yakni. 
 
1. Persyaratan peserta Warga Negara Indonesia (WNI) dan Non-WNI yang bekerjasama dengan Badan Usaha Konsultansi Konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 
 
2. Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan Arsitektur. Ketua kelompok harus WNI, dan memiliki minimum Kompetensi Sertifikat Keahlian Arsistek (SKA) Madya/Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) Madya dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
 
3. Anggota kelompok minimal berjumlah lima orang dan maksimum sepuluh orang, termasuk ketua. Setiap orang hanya dapat tergabung dalam satu kelompok dan setiap peserta sayembara dapat mengikuti paling banyak dua sayembara. 
 
4. Minimal empat anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut: 
  • SKA Arsitek Ahli Muda/STRA Madya 
  • SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda 
  • SKA Ahli Teknik Mekanikal/Ahli Teknik Tenaga Listrik minimal Muda 
  • SKA Ahli Arsitektur Lansekap Muda 
5. Peserta sayembara dapat berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya seperti, Ahli Geoteknik, Ahli Desain Interior, Teknik Lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya. 
 
6. Selama pelaksanaan sayembara tidak diperkenankan adanya pergantian personel maupun badan usaha. 
 
Total hadiah bagi 12 pemenang sayembara sebesar Rp3,4 miliar, dengan tiga karya terbaik akan diberikan penghargaan kepada masing-masing kategori sayembara yakni pemenang pertama sebesar Rp500 juta, pemenang kedua sebesar Rp250 juta dan pemenang ketiga sebesar Rp100 juta.
 
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran sayembara dan persyaratan peserta sayembara dapat mengunjungi situs https://sayembaraikn.pu.go.id/
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan