Menurut Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto, kebijakan tersebut paling berdampak pada sektor perumahan dan jelas menjadi fokus utama.
"Kebutuhan akomodasi perumahan masih cukup tangguh, terutama untuk kelas menengah dan kelas menengah bawah," katanya dalam laporan, Kamis, 18 Maret 2021.
Ferry mengatakan, sejauh ini transaksi yang masih terlihat pada segmen tersebut karena memiliki peminat yang lebih banyak terhadap perumahan dan apartemen dengan harga hingga Rp2 miliar daripada golongan menengah atas.
"Kebijakan pembebasan PPN sendiri hanya berlaku untuk properti hunian yang siap huni," jelasnya.
Berdasarkan peraturan insentif PPN terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan nomor 21/ PMK.010.2021, beberapa kriteria yang akan diberikan insentif PPN adalah sebagai berikut:
• Memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar.
• Properti secara fisik siap untuk diserahkan selama periode insentif.
• Properti merupakan bangunan baru dan siap huni.
• Maksimal satu unit rumah tapak atau apartemen untuk satu orang dan tidak dapat dipindah tangankan dalam waktu satu tahun.
• Pemerintah akan memberikan subsidi PPN sebesar 100 persen untuk properti residensial dengan harga maksimal Rp2 miliar.
Sedangkan untuk hunian dengan harga antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar mendapatkan potongan PPN sebesar 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News