Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan R.B. Agus Widjayanto mengatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) giat menangani sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi.
"Kita lakukan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara terukur," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ATR, Selasa, 10 November 2020.
Agus menambahkan penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan tidak bisa asal-asalan. Meski bisa dilakukan dengan lebih mudah, namun dalam penyelesaian masalah sengketa tidak bisa dikerjakan sembarangan.
"Kita perlu tentukan kasus sengketa dan konflik pertanahan yang memang diprioritaskan untuk ditangani berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah," ungkapnya.
Dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR juga giat melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hasil koordinasi tersebut adalah keputusan dan instruksi mengenai kasus pertanahan yang memang diprioritaskan.
Dirinya mengungkapkan bahwa kendati demikian, Kementerian ATR juga tetap menangani kasus pertanahan yang terjadi, di luar rekomendasi lembaga pemerintahan tersebut.
"Dalam waktu dekat, Kementerian ATR akan menebitkan peraturan menteri terbaru guna mengganti peraturan yang lama mengenai penanganan kasus pertanahan. Dengan adanya permen ini, kita harus memiliki semangat yang baru. Setelah permen ini keluar, kita juga langsung menyusun petunjuk teknis pelaksanaannya agar dapat segera diimplementasikan," katanya.
Dalam memantau dan mengelola penanganan kasus pertanahan di daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sudah memiliki aplikasi, yakni "Aplikasi Justisia". Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan meminta agar setiap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi dapat memanfaatkan aplikasi ini.
"Dalam aplikasi ini, Saudara dapat menjelaskan kronologi sengketa dan konflik pertanahan yang ada di wilayah kerja masing-masing. Sampaikan informasi secara jelas dan buat resume kasus yang terjadi. Ke depan, kita tidak hanya melihat data kuantitatif, melainkan data kualitatif juga," ujarnya.
Dalam menangani kasus pertanahan, Kementerian ATR juga sudah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijanto mengatakan dalam Tim Satgas Mafia Tanah, jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah harus terus giat berkoordinasi dengan Polda setempat.
"Sebelum bertindak, kita harus intensif berkomunikasi dengan Polda. Lakukan pendalaman mengenai target operasi kita dengan Polda serta harus serius dalam menyelesaikan kasus mafia tanah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News