Di tengah tingginya harga properti saat ini, jenis hunian ini menjadi sebuah solusi untuk mendapatkan tempat tinggal. Berikut ini penjelasan mengenai apartemen subsidi atau rusunawa, mulai dari penjelasan, syarat, dan cara untuk membelinya dikutip dari berbagai sumber.
Apa itu apartemen subsidi atau rusunawa?
Apartemen bersubsidi, juga dikenal sebagai rusunawa adalah bagian dari program pemerintah untuk menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Baca juga: Warga Berprofesi Nelayan Bisa Tinggal di Rusunawa |
Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat yang kesulitan mengakses hunian konvensional.
Syarat-syarat pembelian apartemen subsidi atau rusunawa?
.jpg)
Membeli apartemen subsidi atau rusunawa sayangnya tidak dapat dilakukan oleh semua orang, tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang dapat memenuhi persyaratan.
Terdapat beberapa syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007 sebagai berikut.
- Keluarga atau rumah tangga yang baru pertama kali mempunyai rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan).
- Gaji pokok pemohon atau pendapat pokok per bulan maksimum Rp4,5 juta. (Karena apartemen ini dikhususkan untuk kalangan menengah ke bawah).
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Harga untuk apartemen di bawah Rp144 juta dan rumah di bawah Rp55 juta.
- Pembelian harus sesuai antara domisili dan lokasi apartemen subsidi. Misalnya, domisili Jakarta tidak bisa membeli apartemen subsidi di Tangerang, begitu juga dengan sebaliknya.
Cara membeli apartemen subsidi atau rusunawa
Melansir dari Nimbus9, sebelum melakukan proses pembelian apartemen subsidi atau rusunawa, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu seperti berikut.- Formulir aplikasi kredit yang sudah dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotocopy KTP pemohon dan pasangan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy surat nikah atau surat cerai.
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan.
- Bagi wiraswasta siapkan dokumen SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili, dan laporan keuangan yang terhitung selama 3 bulan terakhir.
- Fotocopy NPWP.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah.
- Memilih apartemen subsidi atau rusunawa yang ingin dibeli.
- Mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari bank rekanan pengembang atau lainnya.
- Serahkan berbagai dokumen di atas yang telah disiapkan.
- Jika permohonan kredit diterima, dapat langsung melakukan akad kredit dengan notaris dan perwakilan bank.
- Waktu pengajuan KPA adalah selama 10 hari.
- Siapkan biaya tak terduga atau biaya tambahan untuk biaya administrasi, provisi, dan notaris.
Dengan persyaratan yang mudah dan harga yang bersahabat, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang semakin meningkat.
(Keizya Ham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News