Di Indonesia, pengecekan riwayat kredit dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulu dikenal masyarakat sebagai BI Checking. Meski istilah BI Checking masih sering digunakan, saat ini seluruh proses pengecekan kredit resmi berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bedanya BI checking dan SLIK OJK

Pahami perbedaan BI Checking dan SLIK OJK. Foto: Freepik
BI Checking merupakan sistem informasi debitur yang dikelola Bank Indonesia sejak 1998. Sistem ini mencatat histori pembayaran kredit nasabah perbankan, termasuk kelancaran cicilan dan tunggakan.
Sejak 2018, kewenangan tersebut dialihkan ke OJK dan berganti nama menjadi SLIK OJK. Secara fungsi, keduanya sama-sama digunakan untuk melihat riwayat kredit seseorang. Perbedaannya terletak pada lembaga pengelola serta cakupan data.
SLIK OJK memiliki jangkauan yang lebih luas karena tidak hanya menghimpun data dari bank, tetapi juga dari perusahaan pembiayaan, leasing, koperasi, hingga fintech lending. Artinya, seluruh pinjaman yang pernah dimiliki seseorang berpotensi tercatat dalam sistem ini.
Pengaruh SLIK OJK terhadap pengajuan KPR

Pahami perbedaan BI Checking dan SLIK OJK. Foto: Freepik
Saat mengajukan KPR, bank akan mengecek data pemohon di SLIK OJK untuk menilai tingkat risiko. Riwayat kredit tersebut diklasifikasikan dalam kolektibilitas, mulai dari lancar hingga macet.
Pemohon dengan catatan kredit lancar cenderung memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan KPR. Sebaliknya, jika tercatat pernah menunggak atau memiliki kredit bermasalah, bank dapat menunda bahkan menolak pengajuan.
Karena itu, menjaga disiplin pembayaran cicilan menjadi kunci penting sebelum dan selama memiliki pinjaman.
Cara cek SLIK OJK sebelum ajukan KPR

Pahami perbedaan BI Checking dan SLIK OJK. Foto: Freepik
Masyarakat dapat mengecek SLIK OJK secara online melalui layanan iDeb OJK atau dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat.
Proses pengecekan relatif mudah dengan menyiapkan KTP dan mengisi formulir permohonan. Dengan mengetahui kondisi riwayat kredit lebih awal, calon pemohon KPR dapat mempersiapkan strategi, misalnya melunasi tunggakan atau menunggu perbaikan catatan kredit sebelum mengajukan KPR.
Dengan memahami perbedaan BI Checking dan SLIK OJK serta dampaknya terhadap KPR, masyarakat diharapkan lebih siap dalam merencanakan pembelian rumah secara kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News