Pengadaan tanah di sirkuit MotoGP di Kawasan Mandalika dipecepat. Foto: Shutterstock
Pengadaan tanah di sirkuit MotoGP di Kawasan Mandalika dipecepat. Foto: Shutterstock

Pengadaan Tanah untuk Sirkuit MotoGP Dipercepat

Rizkie Fauzian • 09 Desember 2020 18:31
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pelaksanaan pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN) Super Prioritas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
 
"Pengadaan Tanah yang sedang dilakukan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika seperti Sirkuit Moto GP dan pengadaan tanah untuk akses jalan dari Bandara Lombok ke Mandalika," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi NTB Slameto Dwi Martono dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Desember 2020.
 
Lebih lanjut, Slameto Dwi Martono mengatakan bahwa masyarakat sekitar mendukung pembebasan tanah di lokasi tersebut.

"Sejauh ini masyarakat sekitar sangat kooperatif karena ini kan program pemerintah mereka mendukung dan sampai saat ini sudah kami selesaikan juga sepanjang 17 kilometer. Ada sekitar 638 bidang tanah yang terkena. Ini sudah proses semua," ungkapnya.
 
Kesuksesan pengadaan tanah ini tidak terlepas dari kolaborasi antarpihak. Kanwil BPN dilibatkan sebagai pembina, termasuk pemerintah daerah.
 
"Kita memantau bersama perkembangan sirkuit ini, untuk pengadaan tanah sudah selesai dan target kita pada 2021 sirkuit sudah dapat digunakan," tambahnya.
 
Selain pengadaan lahan di Program Strategis Nasional (PSN) Super Prioritas Sirkuit Mandalika, terdapat PSN pembangunan Bendungan Meninting yang terletak di Kabupaten Lombok Barat.
 
"Proyek ini sangat ditunggu masyarakat, keberhasilan pembangunan bendungan ini merupakan sinergitas antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya," ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, I Made Arya Sanjaya.
 
Luas dari pengadaan tanah ini 84 hektare, kepemilikan tanah terdiri dari 381 bidang tanah, rata-rata kepemilikannya adalah masyarakat setempat atau kepemilikan tanah adat. Penguasaan lama ada yang telah memiliki sertifikat, dan ada yang belum bersertifikat.
 
"Untuk lahan yang belum bersertifikat prosesnya harus melengkapi dokumen yang ada seperti surat penguasaan fisik, SPPT, surat keterangan desa, setelah itu nanti ada melakukan pelepasan hak," tambahnya.
 
Lebih lanjut, I Made Arya Sanjaya menjelaskan perkembangan pelepasan hak atas tanah bendungan berjalan lancar dan tanpa hambatan.
 
"Pelepasan tanahnya sudah hampir rampung tinggal enam bidang yang belum mendapatkan ganti rugi, karena masih dalam proses verifikasi dan selama proses pengadaan tanah ini dapat kami pastikan mayoritas masyarakat di daerah bendungan mendukung pelaksanaan karena manfaatnya besar sekali terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
 
I Made Arya Sanjaya menjelaskan bahwa Bendungan Meninting akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya di NTB.
 
"Nantinya bendungan ini akan berfungsi sebagai irigasi, kebutuhan air baku, wisata dan perikanan air tawar, serta fungsi ke depannya nanti akan dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), fasilitasnya sedang kita persiapkan dan komunikasikan dengan PLN," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan