Berikut tiga berita terpopuler properti Medcom.id pada Rabu, 10 November 2021:
1. Terjual Rp713 Miliar, Intip Mewahnya Rumah Presiden AS Pertama George Washington
Sebagian dari Mount Vernon terjual dengan harga USD50 juta atau Rp713 miliar (kurs Rp14.278). Mount Vernon adalah landmark dan bekas perkebunan milik presiden pertama Amerika Serikat, George Washington.Transaksi properti tersebut tercatat yang tertinggi di wilayah Washington. Properti seluas 16 hektar tersebut terakhir dibeli oleh mantan CEO Lockheed Martin, Robert Stevens pada 2014 seharga USD18,6 juta (Rp265 miliar).
Dikenal sebagai River View Estate, rumah utama Presiden AS pertama tersebut seluas 1684 meter persegi terdiri dari tujuh kamar tidur dan 13 kamar mandi.
Baca selengkapnya di sini
2. Pengembang Bidik Potensi Apartemen di Medan
Pengembangan properti di luar Pulau Jawa terpantau cukup agresif, salah satunya adalah Kota Medan, Sumatera Utara. Semaraknya pengembangan properti di Medan dinilai menjadi magnet perekonomian baru seiring dengan pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.Pengamat Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ariyo Pratomo mengatakan Medan adalah salah satu kota yang sangat potensial dalam hal pengembangan properti karena menjadi kota terbesar di Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 2,44 juta jiwa.
Hal itulah yang menjadi peluang bagi pengembang untuk memenuhi kebutuhan hunian terintegrasi khususnya di wilayah Medan. Permintaan akan hunian di kota Medan ini juga di dorong dengan semakin menurunnya kasus covid-19.
Baca selengkapnya di sini
3. Persyaratan dan Cara Sertifikasi Tanah Wakaf
Tanah merupakan aset tak bergerak yang memiliki nilai. Bahkan tanah sering dijadikan sebagai investasi karena nilainya yang terus naik.Namun, bagaimana dengan tanah wakaf? Mungkin Anda sering mendengar tanah wakaf, tanah yang biasanya digunakan untuk kepentingan umum, misalnya tempat ibadah atau lembaga pendidikan.
Berbeda dengan tanah biasa, tanah wakaf dilarang diperjualbelikan. Dalam hukum islam, wakaf artinya harta seperti tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang dipindah tangankan dalam bentuk apa pun.
Baca selengkapnya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News