Program KPP dirancang dengan tujuan utama untuk membuat UMKM di sektor perumahan naik kelas. Foto: Kementerian PKP
Program KPP dirancang dengan tujuan utama untuk membuat UMKM di sektor perumahan naik kelas. Foto: Kementerian PKP

Mulai Rp10 Juta, UMKM Bisa Dapatkan Kredit Perumahan dengan Bunga Ringan

Rizkie Fauzian • 09 September 2025 09:33
Jakarta: Kredit Program Perumahan (KPP) resmi menjadi bagian dari inisiatif tingkat nasional, yang dipersiapkan secara matang sebagai salah satu instrumen kunci pemerintah untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi.
 
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Didyk Choiroel, program ini merupakan hasil dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto pada pertemuan di Singapura, yang kemudian menjadi bagian penting dari kebijakan nasional untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.
 
Dalam penyusunannya, pemerintah melibatkan seluruh ekosistem di sektor perumahan, mengundang pengembang, asosiasi, hingga pengusaha.

Didyk menjelaskan, program KPP dirancang dengan tujuan utama untuk membuat UMKM di sektor perumahan "naik kelas".
 
Tujuan ini tidak terlepas dari target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada akhir tahun 2025 dan mendukung Program 3 Juta Rumah yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025-2029.
 
Baca juga: KUR Perumahan Atasi Backlog dan Buka Jutaan Lapangan Kerja

Program ini memiliki target yang jelas, termasuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, memastikan ketepatan sasaran kepada UMKM, dan mempertahankan kualitas kredit yang terkendali.
 
Program KPP berlandaskan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP No. 13 Tahun 2025. Skema pembiayaan ini dirancang untuk menyasar dua sisi utama, yaitu pasokan (supply) dan permintaan (demand).
 
Untuk sisi pasokan, KPP ditujukan bagi UMKM pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan. Mereka dapat mengajukan plafon kredit mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
 
Suku bunga yang berlaku mengikuti tarif pasar dan diberikan subsidi sebesar  5 persen per tahun. Jangka waktu pengembaliannya paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
 
Sementara itu, skema untuk sisi permintaan diperuntukkan bagi UMKM perorangan atau individu. Mereka dapat mengajukan plafon kredit mulai dari  Rp10 juta hingga Rp500 juta. Dana ini dapat digunakan untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha, gudang penyimpanan, atau tempat kerja daring.
 
Suku bunganya ditetapkan tetap (fixed) sebesar 6 persen, dengan subsidi bunga berjenjang yaitu 10 persen untuk plafon Rp10 juta-Rp100 juta dan 5,5 persen untuk plafon Rp100 juta-Rp500 juta. Sesuai ketentuan program, jangka waktu pengembaliannya paling lama 5 tahun, dan subsidi bunga hanya diberikan untuk jangka waktu tersebut.
 
Didyk juga menegaskan pentingnya pengawasan untuk menjaga akuntabilitas program. KPP akan diawasi secara ketat oleh Komite Kebijakan dan aparat pengawasan negara seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Sultan Rafly Dharmawan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan