Situasi yang tidak menguntungkan bagi pasar properti yang masih melemah. Maka perlu ada kebijakan insentif sebagai kompensasinya.
"Sekarang kan kenaikan NJOP ini sudah tidak bisa dicabut lagi kan. Seharusnya Pemprov harus bisa memberikan insentif yakni menaikkan batas pembebasan PBB," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda kepada Medcom.id.
Sebelumnya di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 259/2015, tercatat bahwa pembebasan PBB diberlakukan bagi rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar.
"Insentifnya misalnya bebas pajak yang tadinya di bawah Rp1 miliar jadi Rp 1,5 miliar. Jadi ada insentif ada juga disinsentif agar jangan sampai terlalu menekan, tapi juga harus ada pelonggaran," jelasnya.
Ali menambahkan, insentif tersebut diperlukan untuk meringankan beban masyarakat atas beban pajak saat ini. Terutama dengan kenaikan NJOP, pembayaran PBB akan semakin tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News