NEWS
Cara Over Kredit Rumah, Ini Syarat Dokumen dan Biayanya
Annisa ayu artanti
Selasa 27 Oktober 2026 / 13:23
- Over kredit merupakan pengalihan kewajiban cicilan KPR dari pemilik lama kepada pembeli baru, berbeda dari take over KPR.
- Dokumen yang disiapkan, identitas penjual dan pembeli, perjanjian kredit, sertifikat rumah, dokumen bangunan, bukti pembayaran PBB dan angsuran.
- Biaya over kredit rumah diperkirakan Rp7 juta hingga Rp15 juta untuk administrasi dan legalitas, di luar pembayaran lain kepada pemilik lama.
Jakarta: Over kredit dapat menjadi alternatif pembelian rumah dengan mengambil alih cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari pemilik sebelumnya. Proses pengalihan kredit ini perlu mengikuti ketentuan bank agar pergantian debitur dilakukan sesuai prosedur.
Merangkum laman Rumah123, over kredit rumah merupakan pengalihan kewajiban pembayaran KPR dari pemilik lama kepada pembeli baru dengan persetujuan bank. Model ini memungkinkan pembeli dapat memperoleh hunian yang sudah memiliki fasilitas KPR tanpa harus memulai transaksi dari awal.
Namun, calon pembeli tetap perlu memeriksa sisa pinjaman, legalitas rumah, dan biaya pengalihan sebelum menyepakati pembelian.
Untuk mengalihkan cicilan kepada pembeli baru, penjual dan calon pembeli perlu menghubungi bank yang memberikan fasilitas KPR. Calon pembeli akan diminta mengajukan permohonan kredit serta melengkapi dokumen. Bank selanjutnya menilai kelengkapan administrasi dan kemampuan finansial calon debitur.
Jika permohonan disetujui, penjual dan pembeli melanjutkan proses sesuai ketentuan bank dan hukum yang berlaku. Setelah pengalihan diselesaikan secara resmi, pembeli melanjutkan pembayaran cicilan sesuai perjanjian yang berlaku.
Dilansir dari laman Rumah123, estimasi biaya appraisal berkisar Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta, sedangkan administrasi sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Biaya notaris dan akta jual beli (AJB) diperkirakan Rp3 juta hingga Rp6 juta, sementara balik nama sertifikat sekitar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Jika terdapat denda pelunasan awal, biayanya diperkirakan Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Secara keseluruhan, sejumlah biaya tersebut diperkirakan mencapai Rp7 juta hingga Rp15 juta. Namun, belum mencakup seluruh pengeluaran dan pembayaran biaya rumah kepada pemilik lama.
Jika rumah yang dialihkan merupakan rumah subsidi, calon pembeli juga perlu memeriksa ketentuan program dan perjanjian kredit yang berlaku. (Syarifah Komalasari)
(ANN)
Merangkum laman Rumah123, over kredit rumah merupakan pengalihan kewajiban pembayaran KPR dari pemilik lama kepada pembeli baru dengan persetujuan bank. Model ini memungkinkan pembeli dapat memperoleh hunian yang sudah memiliki fasilitas KPR tanpa harus memulai transaksi dari awal.
Namun, calon pembeli tetap perlu memeriksa sisa pinjaman, legalitas rumah, dan biaya pengalihan sebelum menyepakati pembelian.
Cara Mengalihkan Cicilan KPR ke Pembeli Baru
Over kredit rumah berbeda dengan take over KPR. Over kredit melibatkan pergantian debitur dari pemilik lama kepada pembeli baru, sedangkan take over KPR umumnya pemindahan fasilitas kredit dari satu bank ke bank lain dengan debitur yang sama.Untuk mengalihkan cicilan kepada pembeli baru, penjual dan calon pembeli perlu menghubungi bank yang memberikan fasilitas KPR. Calon pembeli akan diminta mengajukan permohonan kredit serta melengkapi dokumen. Bank selanjutnya menilai kelengkapan administrasi dan kemampuan finansial calon debitur.
Jika permohonan disetujui, penjual dan pembeli melanjutkan proses sesuai ketentuan bank dan hukum yang berlaku. Setelah pengalihan diselesaikan secara resmi, pembeli melanjutkan pembayaran cicilan sesuai perjanjian yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Penjual dan Pembeli
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam pengajuan over kredit. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:- Fotokopi KTP penjual dan pembeli, kartu keluarga, akta nikah jika memungkinkan, dan surat keterangan WNI.
- Data objek jual beli tanah atau bangunan.
- Fotokopi perjanjian kredit serta surat penegasan pemberian kredit.
- Fotokopi sertifikat tanah dan bangunan yang menunjukkan status jaminan bank.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan.
- SPPT PBB lima tahun terakhir beserta bukti pembayarannya.
- Bukti pembayaran angsuran terakhir dan buku tabungan yang digunakan untuk membayar cicilan.
Perkiraan Biaya Over Kredit Rumah
Selain menyiapkan dokumen, pembeli perlu menghitung biaya pengalihan sebelum menyepakati transaksi. Pengeluaran meliputi biaya administrasi, provisi, appraisal, notaris, asuransi, serta uang muka atau pembayaran kepada pemilik lama.Dilansir dari laman Rumah123, estimasi biaya appraisal berkisar Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta, sedangkan administrasi sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Biaya notaris dan akta jual beli (AJB) diperkirakan Rp3 juta hingga Rp6 juta, sementara balik nama sertifikat sekitar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Jika terdapat denda pelunasan awal, biayanya diperkirakan Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Secara keseluruhan, sejumlah biaya tersebut diperkirakan mencapai Rp7 juta hingga Rp15 juta. Namun, belum mencakup seluruh pengeluaran dan pembayaran biaya rumah kepada pemilik lama.
Jika rumah yang dialihkan merupakan rumah subsidi, calon pembeli juga perlu memeriksa ketentuan program dan perjanjian kredit yang berlaku. (Syarifah Komalasari)
(ANN)