Aturan tersebut berisi tentang rumah yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk menstimulus pembelian rumah baik tapak maupun susun.
"Ini agar permintaan meningkat, dan memicu pembangunan rumah baru," katanya dalam press statement, Senin, 1 Maret 2021.
Adapun pemberian insetif PPN yang diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun unit hunian rumah susun sebagai berikut.
1. 100 persen PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan unit rumah susun dengan harga paling tinggi Rp2 miliar
2. 50 persen PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan unit rumah susun dengan harga lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
"Pemberian PPN flat berlaku untuk enam bulan, dari Maret hingga 31 Agustus," ungkap Sri Mulyani.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan, pemberian insentif ini melengkapi dari empat kebijakan lainnya yang sudah ada di sektor perumahan.
Seperti Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
"Pemberian insentif ini ditujukkan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun selama 2020-2021 yang belum terserap pasar," jelas Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News