NEWS
Pekerja Informal Bisa Dapat Bantuan Rumah Subsidi, Begini Persyaratannya
Rizkie Fauzian
Rabu 27 April 2022 / 20:32
Jakarta: Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan rumah layak huni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia. Beberapa program perumahan yang ditawarkan antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) dan skema lewat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat awal Januari 2022 tentang segmentasi pemanfaatan FLPP, BP2BT dan Tapera.
Dalam aturan disebutkan bahwa program FLPP dilaksanakan untuk melayani MBR berpenghasilan tetap/fixed income, pembiayaan Tapera untuk melayani Peserta Tapera baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, sedangkan program BP2BT untuk melayani MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal).
Adapun kriteria MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal) yaitu
"Dengan segmentasi yang jelas, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan dengan baik. Dengan demikian seluruh segmen masyarakat mendapatkan peluang untuk memanfaatkan pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah," ungkapnya dikutip dari laman resmi BP Tapera, Rabu, 27 April 2022.
Penerima manfaat dana FLPP tembus 1 juta debitur periode 2010 hingga 2022. Tercatat, total realisasi dana FLPP dari2010 hingga 20 April 2022 telah mencapai 1.000.609 debitur dengan nilai Rp81,51 triliun.
(KIE)
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat awal Januari 2022 tentang segmentasi pemanfaatan FLPP, BP2BT dan Tapera.
Dalam aturan disebutkan bahwa program FLPP dilaksanakan untuk melayani MBR berpenghasilan tetap/fixed income, pembiayaan Tapera untuk melayani Peserta Tapera baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, sedangkan program BP2BT untuk melayani MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal).
Adapun kriteria MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal) yaitu
- Tidak memiliki slip gaji dari perusahaan/instansi,
- Tidak memiliki perjanjian kerja dalam waktu tertentu,
- Memiliki sistem pembayaran/pengupahan harian, jam, borongan per satuan hasil atau komisi,
- Tidak memiliki hak cuti
- Membayar mandiri jaminan kesehatan atau jaminan pekerjaan.
"Dengan segmentasi yang jelas, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan dengan baik. Dengan demikian seluruh segmen masyarakat mendapatkan peluang untuk memanfaatkan pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah," ungkapnya dikutip dari laman resmi BP Tapera, Rabu, 27 April 2022.
Penerima manfaat dana FLPP tembus 1 juta debitur periode 2010 hingga 2022. Tercatat, total realisasi dana FLPP dari2010 hingga 20 April 2022 telah mencapai 1.000.609 debitur dengan nilai Rp81,51 triliun.
(KIE)