Sinkronisasi program perumahan antara Pemda dan Kementerian PUPR diharapkan dapat meningkatkan penyediaan perumahan melalui Program Sejuta Rumah.
"Saat ini Pemda dapat mengajukan usulan program perumahan melalui Sistem Informasi Usulan Pembangunan Perumahan (Sibaru). Pengajuannya dilaksanakan oleh petugas dari dinas perumahan daerah," ujar Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Dwityo Akoro Soeranto dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2020.
Sibaru merupakan suatu sistem berbasis elektronik dan daring (online) yang dirancang untuk mendukung proses bisnis di lingkungan Ditjen Perumahan mulai dari tahap pengusulan bantuan, monitoring pelaksanaan, sebaran hasil pelaksanaan hingga akhirnya bantuan tersebut dihuni dan/atau diserahterimakan ke calon penerima manfaat.
"Sibaru yang dimiliki Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR merupakan salah satu sistem pendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional Program Sejuta Rumah," jelasnya.
Melalui sistem ini Kementerian PUPR ingin mempermudah, mempersingkat dan membantu penerima manfaat bantuan perumahan seperti pemerintah daerah, masyarakat serta pengembang dalam proses pengajuan pengusulan program perumahan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sibaru juga sangat penting guna memangkas jalur birokrasi, menghemat waktu karena berkas tidak perlu berupa hard copy yang dikirimkan tapi hanya berupa softcopy saja yang dikirimkan. Sibaru juga mengurangi penggunaan kertas karena mengunakan pengajuan pengusulan program perumahan dengan sistem digital.
"Sibaru merupakan salah satu inovasi pelayanan publik guna membantu program pengentasan kemiskinan pemerintah. Hal itu dikarenakan melalui sistem informasi tersebut, Kementerian PUPR ingin agar seluruh masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah yang layak huni serta meningkatkan kesejahteraan keluarganya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id