Membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah dengan harga paling tinggi Rp2 miliar hingga uang muka nol persen.
Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk menembus segmen pasar yang lebih besar dari kelas menengah ke bawah.
"Saat ini kedua kelas tersebut cenderung menabung dan mengurangi pengeluaran selama pandemi, namun mereka masih memiliki minat yang tinggi terhadap properti dengan harga rendah," katanya dalam laporan, Kamis, 18 Maret 2021.
Dalam upaya meningkatkan daya beli di sektor residensial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, program tersebut diharapkan dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan penjualan.
"Bagaimanapun sektor properti dan konstruksi sudah berkontraksi sejak 2020, padahal kedua sektor ini memiliki output multiplier yang tinggi," jelasnya.
Oleh karena itu, kedua program ini dirancang untuk mengangkat sentimen positif terhadap pembelian properti tahun ini dan dapat membantu keberlangsungan sektor hunian yang terdampak pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News