Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dilansir Medcom.id, Jumat, 2 Oktober 2020, subsidi bunga/subsidi margin bagi debitur KPR sampai dengan tipe 70. Sementara debitur KKB yang berhak adalah kendaraan yang digunakan sebagai usaha produktif, termasuk ojek dan/atau usaha informal.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah, pertama, debitur dengan plafon kredit atau pembiayaan palin tinggi Rp10 miliar. Kedua, memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020.
Ketiga, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan diatas Rp50 juta. Keempat, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Kelima, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar NPWP.
Selain itu, dalam hal debitur memiliki akad kredit/pembiayaan diatas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan. Sedangkan debitur yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kumulatif melebihi Rp10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga/subsidi margin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News