Ara menjelaskan sebagai operator pihaknya hanya bisa memberikan 8 persen untuk membangun rumah rakyat yang dananya berasal dari APBN, regulator dengan memberikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di bawah Rp2 miliar itu gratis.
"Ini bagus untuk orang bangun rumah dan itu saya rasa bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, tetapi juga kelas menengah," ujar Ara dikutip dari Antara, Kamis, 26 Desember 2024.
Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibebaskan, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nol persen sehingga regulasi-regulasi ini prorakyat.
"Kalau kebijakan yang prorakyat itu harusnya dimurahkan, dipermudah dan dipercepat. Jadi rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dipermurah menurut saya begitu. Itu kita berusaha, berpikir mengambil langkah-langkah seperti itu," kata Ara.
Baca juga: Menteri PKP Siapkan Tim Khusus Cek Pasokan Rumah Subsidi |
Dirinya berharap sejumlah kebijakan perumahan yang prorakyat tersebut juga dapat membantu daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membantu masyarakat kecil.
Maruarar mengatakan dalam SKB tersebut, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada 2025.
Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen pada periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News