NEWS
Pemerintah Godok UU Perumahan Baru untuk Atasi Backlog Rumah
Rizkie Fauzian
Kamis 23 Juli 2026 / 21:42
- Kementerian PKP tengah menyusun UU Perumahan untuk mempercepat penanganan backlog melalui integrasi data, lahan, dan pembiayaan.
- Penyusunan regulasi melibatkan berbagai kementerian serta BPS guna membangun ekosistem perumahan nasional yang terpadu.
- Pemerintah juga akan memanfaatkan AI dan sistem data by name by address agar program perumahan lebih transparan dan tepat sasaran.
Jakarta: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun Undang-Undang (UU) Perumahan sebagai upaya mempercepat penanganan backlog perumahan melalui penguatan data, pembiayaan, penyediaan lahan, serta sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pembahasan regulasi tersebut dilakukan bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, berbagai masukan diberikan untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional berdasarkan pengalaman Luhut dalam menangani kebijakan strategis di pemerintahan.
"Kami sedang menggodok Undang-Undang Perumahan. Banyak sekali masukan yang bagus dari Pak Luhut," kata Maruarar usai pertemuan dengan Ketua DEN di Jakarta, Kamis.
Maruarar mengatakan pemerintah akan kembali menggelar pertemuan pekan depan guna menyusun sinkronisasi kebijakan perumahan agar seluruh aspek pembangunan hunian dapat berjalan secara terpadu.
Menurut Maruarar, seluruh komponen penting seperti penyediaan lahan, pembiayaan, basis data, hingga kebijakan pendukung akan diintegrasikan dalam satu sistem agar pelaksanaan program perumahan menjadi lebih efektif.
"Jadi ada lahan, ada pembiayaan, ada data, dan lain sebagainya menjadi satu kesatuan," ujarnya.
UU Perumahan yang tengah disiapkan diharapkan menjadi landasan untuk mempercepat penyelesaian backlog, yaitu selisih antara jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat dengan jumlah rumah yang tersedia.
Maruarar menjelaskan pembahasan bersama DEN turut menitikberatkan pada pembangunan sistem berbasis data yang terintegrasi antara Kementerian PKP, BPS, dan tim DEN.
Data tersebut nantinya akan mencakup pendataan backlog perumahan secara by name by address, baik masyarakat yang belum memiliki rumah maupun penghuni rumah tidak layak huni.
Basis data terpadu itu juga akan menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah, termasuk bantuan stimulan perumahan dan program bedah rumah.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pembahasan regulasi tersebut dilakukan bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, berbagai masukan diberikan untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional berdasarkan pengalaman Luhut dalam menangani kebijakan strategis di pemerintahan.
"Kami sedang menggodok Undang-Undang Perumahan. Banyak sekali masukan yang bagus dari Pak Luhut," kata Maruarar usai pertemuan dengan Ketua DEN di Jakarta, Kamis.
Maruarar mengatakan pemerintah akan kembali menggelar pertemuan pekan depan guna menyusun sinkronisasi kebijakan perumahan agar seluruh aspek pembangunan hunian dapat berjalan secara terpadu.
Libatkan banyak pemangku kepentingan
Penyusunan ekosistem perumahan nasional akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS).Menurut Maruarar, seluruh komponen penting seperti penyediaan lahan, pembiayaan, basis data, hingga kebijakan pendukung akan diintegrasikan dalam satu sistem agar pelaksanaan program perumahan menjadi lebih efektif.
"Jadi ada lahan, ada pembiayaan, ada data, dan lain sebagainya menjadi satu kesatuan," ujarnya.
UU Perumahan yang tengah disiapkan diharapkan menjadi landasan untuk mempercepat penyelesaian backlog, yaitu selisih antara jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat dengan jumlah rumah yang tersedia.
Manfaatkan AI dan data terpadu
Selain regulasi, pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan ketepatan sasaran program perumahan.Maruarar menjelaskan pembahasan bersama DEN turut menitikberatkan pada pembangunan sistem berbasis data yang terintegrasi antara Kementerian PKP, BPS, dan tim DEN.
Data tersebut nantinya akan mencakup pendataan backlog perumahan secara by name by address, baik masyarakat yang belum memiliki rumah maupun penghuni rumah tidak layak huni.
Basis data terpadu itu juga akan menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah, termasuk bantuan stimulan perumahan dan program bedah rumah.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)