Kriteria yakni bangunan digunakan untuk keperluan pribadi atau usaha, luas bangunan tidak melebihi 200 meter persegi, dan nilai bangunan tidak melebihi Rp200 juta. Berikut beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang PPN KMS agar rumah yang akan dibangun dan lingkungan sekitarnya dapat dilindungi oleh pihak hukum.
Penjelasan PPN KMS
PPN KMS merupakan kewajiban bagi individu atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dan memenuhi kriteria tertentu. Memahami ketentuan ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi administrasi.Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini 3 Cara Cek Tagihan PBB Secara Online |
DPP adalah jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun gedung, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Biaya yang termasuk dalam DPP biasanya akan mencakup bahan bangunan, bahan baku bangunan, upah tenaga kerja berupa upah mandor dan buruh bangunan, serta biaya lainnya yang terkait dengan proses Pembangunan.
Cara lapor PPN KMS
Cara melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) biasanya dilakukan tergantung pada status Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan tersebut.Langkah-Langkah Melaporkan PPN KMS yang harus kamu ikuti yaitu:
- Siapkan data yang diperlukan seperti,Identitas lengkap WP, Detail biaya pembangunan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP), proses pembayaran PPN KMS.
- Isi Formulir SPT Masa PPN, Gunakan formulir SPT Masa PPN 1111 untuk melaporkan PPN KMS
- Pastikan Format yang Benar, Pastikan data yang dimasukkan dalam SPT Masa PPN benar dan lengkap, termasuk detail transaksi pembayaran PPN KMS.
- Kirim Laporan, kirimkan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
- Pentingnya Pelaporan
Dengan demikian, WK harus memahami dan mengikuti ketentuan pelaporan PPN KMS yang berlaku untuk status WP masing-masing. (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id